Update Kasus Ferdy Sambo: Misteri Rekening Dua Ajudan Putri Candrawathi Terungkap

18 September 2022, 19:04 WIB
Update Kasus Ferdy Sambo: Misteri Rekening Dua Ajudan Putri Candrawathi Terungkap /Antara/Asprilla Dwi Adha dan Wahdi Septiawan

FLORES TERKINI - Pengusutan terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terus bergulir sampai saat ini.

Setidaknya ada lima nama tersangka terkait dugaan kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh Irjen Ferdy Sambo, selaku mantan Kadiv Propam Polri.

Sementara empat tersangka yang lainnya, diantaranya Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Maruf (KM), Bripka RR atau Ricky Rizal dan Putri Candrawathi (PC).

Baca Juga: Citra Polisi di Mata Masyarakat di Tengah Polemik Kasus Ferdy Sambo Anjlok: Demoralisasi Bisa saja Terjadi

Peliknya kasus pembunuhan Brigadir J telah menyeret beberapa nama anggota Kepolisian. Bahkan ada 30 personel lebih anggota kepolisian yang dicopot jabatannya.

Misteri Rekening Ajudan Putri Candrawathi

Dalam fakta baru, terungkap bahwa Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo, sebelumnya membuat rekening atas nama kedua ajudan suaminya, yaitu Bripka Ricky Rizal dan Brigadir Yosua.

Baca Juga: Komnas Perempuan Ngotot Putri Candrawathi Dilecehkan, Psikolog: Ini Bisa Bertujuan untuk Menghindari Hukum

“Menurut keterangan dan informasi yang dipaparkan oleh klien kami mengenai rekening, memang sebelumnya ada rekening atas nama J dan RR,” ungkap Arman Hanis, pengacara Putri Candrawathi, pada Rabu 14 September 2022.

Arman menambahkan bahwa pembuatan rekening tersebut untuk kebutuhan Putri dan Ferdy Sambo.

“Keduanya memiliki fungsi masing-masing, rekening atas nama RR misalnya untuk keperluan di Magelang, sedangkan rekening J untuk kebutuhan di Jakarta,” tambah Arman.

Baca Juga: Live Streaming Persebata vs PS Malaka ETMC XXXI: Laskar Manu Meo Angka Koper?

Erman Umar, selaku pengacara dari Bripka Ricky Rizal, juga turut membenarkan perihal rekening tersebut. Berdasarkan ungkapan Erman, pembuatan rekening Ricky sekitar 2021 lalu.

Akan tetapi, untuk buku rekening, kartu, dan mobile banking sepenuhnya dikelola Putri.

Selain itu, Erman menambahkan bahwa rekening atas nama R ini adalah uang untuk keperluan rumah tangga dari keluarga Sambo yang ada di Magelang.

Baca Juga: Dianggap Pembawa Sial, Bocah 5 Tahun di Sikka Diduga Dianiaya hingga Cacat oleh Pamannya Sendiri

Namun Erman mengaku dirinya tidak tahu persis mengenai nominal uang yang tersimpan pada rekening tersebut. Tapi diduga jumlahnya sekitar ratusan juta.

Erman melanjutkan bahwa Putri yang mengisi atau melakukan transaksi dalam rekening tersebut.

Demosi Sejumlah Personel Polri

Selain misteri rekening, kasus pembunuhan Brigadir J juga harus menyeret beberapa personel Polri yang berujung pada sanksi demosi.

Baca Juga: Indonesia vs Vietnam: Jadwal Siaran Langsung Kualifikasi Piala Asia U20 Asian Cup di Indosiar Hari Ini

Belum lama ini, mantan dari BA Roprovos Divisi Profesi dan Pengamanan, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, mendapatkan sanksi etik berupa mutasi bersifat demosi hingga 2 tahun.

Penjatuhan sanksi tersebut berlangsung ketika sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa 13 September 2022.

Sanksi tersebut dijatuhkan karena intimidasi yang dilakukan Frilliyan terhadap dua orang wartawan yang tengah meliput kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Koplo Superstar ANTV Hadirkan Keseruan di Panggung 10 Besar Hari Ini, Tayang Jam Berapa?

Peiputan ini sendiri berlangsung di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo pada beberapa waktu yang lalu.

Intimidasi ini dilakukan oleh Frilliyan bersama dengan Bharada Sadam, sopir Sambo. Hingga berujung pada penjatuhan sanksi demosi selama 1 tahun kepada Bharada Sadam.

Selain Sadam dan Frillyan, KKEP juga sudah menjatuhkan sanksi berupa demosi sebelumnya selama 1 tahun kepada AKP Dyah Candrawati.***

Editor: Ancis Ama

Tags

Terkini

Terpopuler