Simak Syarat hingga Nominal Gaji Pantarlih di Pemilu 2024, Penyelenggara Pemilihan Umum Wajib Tahu

1 Februari 2023, 21:01 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. /Dok. Pikiran Rakyat

FLORES TERKINI – Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) merupakan salah satu badan yang membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu).

Pantarlih nantinya akan ditempatkan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditunjuk langsung oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU sesuai kabupaten atau kota masing-masing.

Nantinya, PPS akan dibantu oleh Pantarlih pemilu dalam pemutakhiran data yang ada di daftar pemilih tetap (DPT). Pantarlih juga akan diberikan kompensasi sesuai yang diatur oleh peraturan KPU.

Baca Juga: Pemkot Kupang Buka Suara Tanggapi Maraknya Kasus Penculikan Anak, Pihak Sekolah Diminta Lakukan Hal Ini

Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum, bahwa Pantarlih dibentuk oleh PPS atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Aturan Pantarlih di Pemilu 2024

Segala aturan terkait Pantarlih diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga: Soal Alur Perekrutan Calon PKD di Solor Barat untuk Pemilu 2024, Ketua Panwascam: Ini Sudah Sesuai Mekanisme

Dalam aturan tersebut, Pantarlih yang dibentuk oleh PPS/PPLN juga termasuk dari Badan Ad Hoc Pemilu 2024.

Dalam membantu PPS dan PPLN, tak hanya Pantarlih yang dilibatkan, pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), juga akan terlibat.

Pelaksanaan tugas Pantarlih harus mematuhi segala tupoksi tugas dan kewajiban yang ada.

Hal tersebut berkaitan dengan jumlah nominal gaji yang akan diperoleh Pantarlih selama masa kerjanya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 1 Februari 2023: Sopir Truk Penabrak Andin Ditemukan, Ini Sikap Aldebaran  

Masa Kerja Pantarlih di Pemilu 2024

Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 merupakan pekerjaan yang terbilang singkat, yakni berjalan selama kurang lebih 2 bulan.

Pantarlih yang terpilih akan mulai bertugas pada 3 Februari hingga 12 Maret 2023.

Meskipun peraturan di setiap KPU kabupaten/kota tentu dapat berbeda disesuaikan dengan kebutuhan, namun hal itu tidak menjadikan masa tugas Pantarlih menjadi lebih lama.

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Ini Rabu 1 Februari 2023: Live Kontes Primadona Pantura Malam Ini

Gaji Pantarlih di Pemilu 2024

Gaji atau honor Pantarlih Pemilu 2023, yakni sebesar Rp1 juta per bulan.

Nominal gaji tersebut dinilai mengalami kenaikan dibanding gaji Pantarlih di Pemilu 2019 lalu, yang hanya sebesar Rp800 ribu.

Baca Juga: Sinopsis Takdir Cinta yang Kupilih Rabu 1 Februari 2023: Hakim Makan Hati, Operasi Jeffrey Berjalan Aman?

Tugas Pantarlih di Pemilu 2024

Berikut beberapa tugas penting yang diemban Pantarlih di Pemilu 2024.

  • Melaksanakan penelitian dan juga pencocokan untuk data pemilih yang ada;
  • Membantu pekerjaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam melakukan pemutakhiran data pemilih dan juga melakukan penyusunan data;
  • Menyampaikan hasil dari pencocokan yang dilakukan mengenai data pemilih kepada PPS;
  • Memberikan atau menyerahkan tanda bukti jika sudah terdaftar kepada pemilih;
  • Mengerjakan tugas yang lainnya yang sudah ditentukan oleh KPU di Kabupaten/Kota, PPK dan PPS yang sesuai dengan perundang-undangan berlaku.

Baca Juga: Bongkar Sinopsis Takdir Cinta yang Kupilih 1 Februari 2023: Bu Astrid Akui Kesalahannya, Hakim Malah Dihajar

Tanggung Jawab Pantarlih di Pemilu 2024

Adapun tanggung jawab Pantarlih di Pemilu 2024 dapat dijabarkan sebagai berikut.

  • Membantu dan melakukan koordinasi PPS untuk melakukan penyusunan daftar pemilih hasil dari pemutakhiran;
  • Melakukan penyusunan dan juga menyampaikan kepada PPS tentang laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian.

Baca Juga: Jelang Tayang 2 Februari Besok, Advance Ticket Sale Film JJJLP Sudah Bisa Dibeli dari Sekarang, Ada Promo Spes

Syarat Menjadi Pantarlih di Pemilu 2024

Di beberapa daerah, pendaftaran Pantarlih akan dilakukan mulai tanggal 26 Januari 2023. Adapun syarat yang diminta untuk menjadi bagian dari Pantarlih di Pemilu 2024 sebagai berikut.

  • Pendaftar merupakan WNI yang bertempat tinggal di daerah kerja Pantarlih;
  • Memiliki tingkat pendidikan paling rendah SMA (Sekolah Menengah Atas) atau sederajat;
  • Sehat secara jasmani dan juga rohani;
  • Pendaftar tidak menjadi atau merupakan anggota dari Partai Politik, tim pemenangan dari partai politik yang ikut dalam pemilihan, tim kampanye di penyelenggaraan pemilu tahun 2024.

Setelah persyaratan dipahami, hal selanjutnya yang perlu dilakukan adalah melakukan penyerahan dokumen berupa persyaratan yang ditentukan untuk menjadi Pantarlih ke panitia PPS daerah masing-masing.***

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler