Ketuk Palu! Putri Candrawati Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim: Tidak ada Bukti Valid Adanya Pelecehan Seksual

13 Februari 2023, 21:37 WIB
Putri Candrawati Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim: Tidak ada Bukti Valid Adanya Pelecehan Seksual /Flores Terkini/Twitter @abahjojo

 

FLORES TERKINI - Kasus kematian Brigadir J akhirnya mencapai klimaks. Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Keputusan ini disampaikan hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Januari 2023.

Adapun vonis yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi ini lebih tinggi dari tuntutan sebelumnya yaitu 8 tahun penjara.

Baca Juga: Mengejutkan! Sukses di Sinetron Ikatan Cinta, Amanda Manopo Malah Takut Eksis di Dunia Akting Gegara Hal Ini

Namun begitu, reaksi Putri Candrawati terlihat datar dan tidak mengeluarkan sepatah katapun atas hukuman 20 tahun penjara tersebut.

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini dinyatakan bersalah karena ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawati secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu saat membacakan putusan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dipidana Mati, Begini Hukuman terhadap Putri Candrawathi

Majelis hakim meyakini pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua Hutabarat berawal dari cerita yang disampaikan Putri Candrawati pada suaminya, Ferdy Sambo.

Ketika itu Putri mengaku telah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh Brigadir J. Namun pada sidang, hakim meyakini kasus kekerasan seksual itu tidak terjadi.

“Apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 Juli 2022, tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu,” kata Hakim Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: Nonaktif dari Ikatan Cinta, Amanda Manopo Ternyata Punya Unek-unek Ini hingga Bikin Ruben Onsu Heran

Selain hal tersebut, Putri Candrawati dinilai tidak mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan yang pada akhirnya turut memberatkan vonis hukuman yang diberikan.

Namun atas putusan 20 tahun penjara ini, terdakwa diberi kesempatan berpikir terlebih dahulu untuk menerima putusan atau melakukan banding. ***

Editor: Ancis Ama

Tags

Terkini

Terpopuler