Bharada Richard Eliezer Jalani Sidang Kode Etik Selama 7 Jam, Hasilnya Mengejutkan

22 Februari 2023, 20:31 WIB
Bharada Richard Eliezer dalam Persidangan Kode Etik Polri . /Dok. Foto/Divisi Humas Polri

FLORES TERKINI – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang terlibat dalam perkara pidana pembunuhan Brigadir J akhirnya menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sidang Komisi Kode Etik Polri ini dijalankan dengan memakan waktu selama 7 jam, terhitung mulai pagi pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Dalam pembacaan sidang KKEP, Rabu 22 Februari 2023, Komisi Sidang memutuskan tidak memecat Bharada Richard Eliezer terkait pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: 5 Tips Mengatasi Malware di Internet pada Tahun 2023, Nomor 3 Paling Berbahaya dan Patut Diwaspadai

Komisi sidang menyatakan tetap mempertahankan Bharada Eliezer sebagai personel Polri.

"Menjatuhkan sanksi administrasi bersifat demosi selama satu tahun," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikutip dari ANTARA, Rabu 22 Februari 2023.

Selain saksi administrasi, Komisi Etik Polri menjatuhkan sanksi bersifat etika, bahwa perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Baca Juga: Terungkap Identitas Anggota TNI yang Terlibat Evakuasi Dramatis Kapolda Jambi, Prajurit Kopasgat AU

Eliezer juga dijatuhi sanksi kewajiban untuk meminta maaf di hadapan Sidang KKEP dan pimpinan Polri.

Komisi Etik Polri menyebut, wujud pelanggaran Eliezer adalah melakukan penembakan kepada Brigadir J di Kompleks Duren Tiga serta menggunakan senjata api dinas Polri jenis pistol merek Glok dengan nomor senjata api MPV 851 tidak sesuai dengan ketentuan.

Eliezer dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf O dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan c, dan atau Pasal 1 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 10 ayat (1) huruf f dan/atau Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga: Ayo Merapat! Ikatan Cinta 22 Februari 2023: Ultimatum! Permadi Beri Waktu 3 Hari ke Aldebaran Lakukan Barter

Ramadhan mengatakan, dalam memutuskan sanksi etik kepada Eliezer, Komisi Kode Etik Polri telah mempertimbangkan enam unsur penting.

Adapun keenam unsur penting yang meringankan Bharada Richard Eliezer yakni antaranya statusnya sebagai saksi pelaku (justice collaborator), permintaan maaf Eliezer kepada keluarga Brigadir J, dan adanya maaf dari keluarga Brigadir J.

Sementara yang lainnya adalah usianya masih muda, serta sikap jujur, dan status kepangkatan Eliezer yang lebih rendah dari atasnya sehingga tidak berani melanggar perintah.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini 22 Februari 2023: Dasar Tukang Tipu, Aldebaran Gagal Temui Reyna dan Askara

Dengan pertimbangan tersebut, komisi etik memutuskan untuk mempertahankannya sebagai personel Polri sesuai dengan Pasal 12 ayat 1 huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003.

 "Maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Ramadhan.

Eliezer disanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun ke Bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polri dan sanksi berlaku selama satu tahun.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler