Honorer Kini Tarik Napas Lega, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Minta Menpan RB Segera Keluarkan Regulasi Terbaru

6 Maret 2023, 15:41 WIB
Honorer Kini Tarik Napas Lega, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Minta Menpan RB Segera Keluarkan Regulasi Terbaru /menpan.go.id

FLORES TERKINI - Para tenaga honorer kini kembali menghirup udara segar lantaran isu mengenai pemberhentian di tahun 2023 ini akhirnya dibatalkan.

Hal ini telah disampaikan oleh Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), bahwa rencana untuk mengakhiri kontrak tenaga honorer pada tahun 2023 telah dibatalkan.

Dikutip dari laman resmi menpan.go.id, Senin 6 Maret 2023, Azwar Anas menegaskan kembali bahwa wacana pemberhentian Non ASN atau honorer tahun 2023 benar-benar dibatalkan.

Baca Juga: Bukan Hanya Murid SMA! ASN di Disdikbud NTT Masuk Kantor Jam 5.30 Pagi Mulai Hari Ini

"Bukan diberhentikan, tidak ada rencana diberhentikan, oleh karena itu presiden meminta ada jalan tengah dan kami sudah laporkan tadi beberapa opsinya," ujarnya.

Menurut Abdullah Azwar Anas, ia telah menyampaikan kepada para kepala daerah dan Komisi II DPR mengenai nasib tenaga honorer.

Ia berusaha mencari solusi tengah yang dapat meminimalkan anggaran tanpa harus melakukan pemecatan.

Baca Juga: Potret Terbaru Caca Tengker Adik Nagita Slavina Bikin Salfok, Body Goals, Kapan Dietnya?

"Kami masih terus mengkaji, terus bersama asosiasi para bupati, wali kota, dan asosiasi provinsi dan juga dengan pimpinan Komisi II untuk mengambil opsi yang tidak ada pemberhentian massal, tapi juga tidak ada penambahan anggaran. Masih sedang di godok," ucapnya.

Sebelumnya, mantan Menpan-RB Tjahjo Kumolo pernah memutuskan untuk menghapus tenaga honorer pada tahun 2023, seperti yang tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB nomor B/165/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diterbitkan pada 31 Mei 2022.

Namun, saat ini Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa rencana tersebut dibatalkan dan pihaknya telah berkomunikasi dengan para kepala daerah dan Komisi II DPR untuk mencari jalan tengah agar anggaran bisa diminimalkan tanpa harus melakukan pemecatan.

Baca Juga: Simulasi Tabel Angsuran KUR BRI 2023! Pelaku UMKM Bisa Dapat Rp50 Juta Tanpa Jaminan, Dibuka Mulai 6 Maret

"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," demikian bunyi poin 6 huruf b dalam surat tersebut.

Menyikapi hal  tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta MenPanRB Abdullah Azwar Anas segera merealisasikan pembatalan penghapusan tenaga honorer sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Kurniasih menyebut arahan tersebut harus segera direalisasikan dengan menerbitkan regulasi yang merevisi aturan penghapusan tenaga honorer pada November 2023.

Baca Juga: KUR BRI Total Rp270 Triliun Dibuka Mulai Hari Ini 6 Maret 2023, Bisa Dapat Rp50 Juta Tanpa Jaminan

"Harapan hanya akan menjadi kenyataan jika sudah muncul regulasi yang merevisi peraturan sebelumnya. Sampai itu terjadi, tenaga honorer masih harap-harap cemas menunggu kepastian hukum," ujarnya.

Kurniasih mengatakan, kebijakan tidak menghapus tenaga honorer sejalan dengan masukan dan keputusan dari Panja Komisi IX DPR RI yang meminta ada solusi bagi honorer yang belum terseleksi menjadi PPPK maupun PNS.

"Selain itu, perlu dibuat rumusan juga agar tenaga honorer bisa mendapat kesejahteraan yang layak mengingat perannya yang krusial dan belum bisa digantikan," sambungnya.

Baca Juga: 1,8 Juta Tenaga Honorer Telah Kantongi SPTM, Bagaimana Nasib Mereka Selanjutnya?

Kurniasih mengatakan, dengan adanya kesejahteraan tersebut, bayangan hadirnya ratusan ribu pengangguran baru dengan rencana awal penghapusan tenaga honorer bisa dihindari.

"Terutama honorer tenaga kesehatan yang sudah terbukti membantu dengan segala risiko dalam penanganan pandemi Covid-19," kata Kurniasih.

Kurniasih menegaskan bidang kesehatan masih memerlukan banyak dukungan tenaga kerja, sebab masih banyak ketimpangan jumlah tenaga kesehatan dengan rasio penduduk di Indonesia.

Baca Juga: Ignas Uran: Sidak Komisi C DPRD Flores Timur ke Puskesmas Ritaebang Tidak Ada Tendensi Politik 

Pada 2025 diharapkan ketersediaan tenaga dokter umum dan dokter spesialis masing-masing 112 dan 28 per 100 ribu penduduk, dokter gigi 11 per 100 ribu penduduk, perawat dan bidan masing-masing 158 dan 75 per 100 ribu penduduk, sanitrian dan tenaga gizi masing-masing 35 dan 56 per 100 ribu penduduk. 

Sementara Data Kementerian Kesehatan menunjukkan hanya tenaga perawat dan bidan yang sudah melebihi target rasio tersebut. Sedangkan untuk dokter dan tenaga kesehatan lainnya masih jauh dari target rasio yang ditetapkan.

"Belum lagi bicara sebaran tenaga kesehatan yang belum merata. Perlu terobosan kebijakan untuk bisa mengisi tenaga kesehatan, baik dari honorer maupun jalur non-honorer menjadi PPPK atau ASN," kata dia.***

Editor: Max Werang

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler