Nasib Tenaga Honorer Tersisa 7 Bulan, Bakal Langsung Diangkat Jadi PPPK Atau?

15 April 2023, 15:40 WIB
Ilustrasi honorer. /Instagram @pnscantik

FLORES TERKINI – Nasib para tenaga honorer kini memasuki masa-masa kritis, sebab terhitung tinggal 7 bulan lamanya mereka akan mengabdi di instansi pemerintah.

Sebelumnya, para tenaga honorer ini dikabarkan akan berhenti bekerja per tanggal 28 November 2023 mendatang.

Di sisi lain baru-baru ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang meminta agar para tenaga honorer ini harus diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus terealisasikan paling lambat pada 28 November 2023.

Baca Juga: Honorer Dapat THR 2023? Menpan RB Azwar Anas Beri Jawaban Begini, Sri Mulyani Bahas Tanggal Pencairan

"Pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," kata Junimart, dikutip dari ANTARA pada Sabtu, 15 April 2023.

Dia mengatakan, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK oleh pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) itu juga harus berlaku untuk seluruh tenaga honorer.

Seluruh tenaga honorer itu meliputi tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri atas para pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, tenaga administrasi, serta tenaga kebersihan, dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Baca Juga: Honorer Harus Tahu! Batas Akhir SPTJM Beberapa Hari Lagi, BKN Beri Sanksi Seram Ini Soal Pendataan Non ASN

Berikutnya, Junimart mengatakan tidak ada pengecualian khusus yang menjadi persyaratan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK. Ia menekankan pengangkatan tersebut bersifat otomatis.

Ke depannya usai dilakukannya pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, para kepala daerah dipastikan sudah tidak dapat melakukan pengangkatan tenaga honorer secara sewenang-wenang, mengingat jumlah tenaga honorer nasional saat ini 50 persen bertugas di pemerintah daerah.

"Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer. Mereka memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK. Namun setelah ini, para kepala daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa izin formasi dari Kementerian PAN-RB," tegasnya.

Baca Juga: Info Honorer Terbaru: 62.645 Guru Belum Jelas Nasibnya Soal Penempatan, Ini Janji Kemendikbudristek

Kemudian, Junimart menyampaikan sejumlah catatan dari Komisi II DPR RI kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN,RB) Abdullah Azwar Anas terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, di antaranya, Komisi II meminta tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap seluruh tenaga honorer.

Kedua, tidak ada pengurangan honor tenaga honorer yang diterimanya saat ini. Ketiga, kebijakan yang diambil oleh pemerintah terkait masalah tenaga honorer perlu menghindari adanya pembengkakan anggaran.

"Keempat, menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN. Menjadi ASN di sini termasuk menjadi PPPK tentunya," ucap dia.***

Editor: Max Werang

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler