Benarkah PPPK Tidak Bisa Mutasi dan Pindah ke Daerah Lain? Ayo Ketahui Aturannya Berikut!

7 September 2023, 10:30 WIB
Ilustrasi PPPK. /Dok. Kominfo Boltim

FLORES TERKINI – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) kembali merekrut tenaga Pegawai Pemerintah dangan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Tidak bisa disanggah, PPPK memiliki peran yang penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Hal itu dikarenakan mereka telah memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Pengangkatan PPPK dilakukan berdasarkan perjanjian kerja atau kontraktual oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Baca Juga: Berapakah Formasi dan Alokasi Guru PPPK di Flores Timur Tahun 2023? Begini Rincian Lengkapnya!

Karena mekanisme pengangkatan demikian maka sering timbul pertanyaan, apakah PPPK tidak bisa mutasi atau pindah ke daerah lain?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, PPPK didefinisikan sebagai Pegawai dengan Perjanjian Kontrak Kerja. Oleh karena itu, perlu dipahami bahwa PPPK memiliki keterikatan yang kuat dengan kontrak kerja yang mereka tandatangani.

Disebutkan dalam Pasal 7 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 2014, PPPK tidak dapat mengajukan pemindahan kerja atau mutasi. Karena, kontrak kerja PPPK mencantumkan formasi dan tugas yang telah mereka lamar.

Baca Juga: RESMI! Pemkab Flores Timur Umumkan Formasi PPPK Tahun Anggaran 2023, Ini Jumlah Tenaga yang Dibutuhkan

Apabila seorang PPPK memutuskan untuk pindah tugas atau melakukan mutasi maka tindakan tersebut akan dianggap sebagai pengunduran diri dari jabatan.

Selanjutnya, untuk pindah tugas atau mutasi, mereka diberikan kesempatan untuk melamar pada kesempatan berikutnya sesuai dengan formasi yang tersedia.

Aturan dan ketentuan ini penting untuk dipahami oleh semua PPPK agar dapat menjaga integritas dan kredibilitas dari perjanjian kontrak kerja yang sudah mereka ikuti.

Baca Juga: TERBARU! PPPK 2023 Khusus Kesehatan Siap Dibuka, Simak Daftar Formasinya

Selain itu, ketentuan ini juga sebagai upaya memastikan bahwa PPPK mematuhi peraturan yang berlaku dan memberikan pelayanan publik yang terbaik sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap PPPK untuk memahami secara baik isi kontrak kerja yang mereka tanda tangani dan berkomunikasi dengan instansi.

Jadi apakah PPPK bisa mutasi atau pemindahan kerja, jawabannya tidak bisa karena akan dianggap mengundurkan diri!***

Editor: Max Werang

Sumber: bkn.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler