Soal Konflik dan Kekerasan di Papua, Komnas HAM Dorong Pemerintah Lakukan Pendekatan Terukur

15 April 2024, 07:05 WIB
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro. /ANTARA/Fauzan

FLORESTERKINI.com – Menyoal konflik dan aksi kekerasan yang terjadi di tanah Papua, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui Atnike Nova Sigiro selaku Ketua akhirnya lantang bersuara.

Atnike Nova Sigiro meminta pemerintah agar senantiasa menggunakan pendekatan yang terukur guna menghadapi konflik dan kekerasan di Papua.

Menurutnya, pendekatan yang terukur memang sangat krusial dalam menghadapi konflik dan kekerasan di Papua.

"Hal ini penting untuk menjamin keselamatan dan perlindungan HAM warga sipil, maupun aparat TNI dan Polri yang bertugas di lapangan," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, dikutip FLORESTERKINI.com dari ANTARA.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan di Papua merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan dan keadilan bagi para korban.

Dia juga berharap agar dengan memprioritaskan penegakan hukum, akan ada keadilan bagi mereka yang terkena dampak konflik, juga mendorong pencegahan terjadinya kekerasan di masa depan.

Atnike Nova Sigiro menambahkan, pelanggaran HAM dapat terjadi ketika negara menggunakan kekuatan berlebihan tanpa mempertimbangkan prinsip-prinsip seperti legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

Selain itu, ketidakmampuan negara untuk memastikan penegakan hukum yang adil bagi korban juga dapat menjadi indikasi pelanggaran HAM.

Oleh karena itu, penting bagi negara untuk memastikan bahwa tindakan keamanan dilakukan sesuai dengan hukum dan prinsip-prinsip HAM yang berlaku.

"Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum, serta penegakan hukum secara akuntabel terhadap pihak-pihak yang terlibat demi tegaknya supremasi hukum," ujarnya.

Ketua Komnas HAM kembali mengungkapkan, penting adanya evaluasi operasi, komando, dan pengendalian keamanan guna meningkatkan kebijakan keamanan di Papua.

Dengan melakukan evaluasi secara menyeluruh, diharapkan dapat teridentifikasi area-area yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan.

Ini adalah langkah proaktif untuk memastikan bahwa penanganan kekerasan bersenjata di Papua berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip HAM dan memberikan perlindungan yang optimal bagi semua pihak yang terlibat.

"Komnas HAM mendorong pemerintah untuk terus mengupayakan penguatan ekosistem damai di Papua dengan menjamin adanya layanan publik yang prima dalam hal pelayanan kesehatan, pendidikan, dan perekonomian lokal yang penting untuk menekan eskalasi konflik dan kekerasan di Papua," katanya.

Selain itu, Komnas HAM menghormati kewenangan pemerintah dalam merespons situasi di Papua, di antaranya perubahan penyebutan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) menjadi Organisasi Papua Merdeka (OPM), sebagaimana pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto beberapa waktu lalu dengan melakukan kajian terhadap rujukan peraturan perundang-undangan yang digunakan dalam perubahan terminologi tersebut.

Meski demikian, lanjut dia, Komnas HAM kembali menekankan standar perlindungan HAM baik dalam situasi konflik maupun non konflik bahwa semua pihak, baik aparatur sipil, aparat keamanan, maupun kelompok sipil bersenjata, harus menjamin keselamatan warga sipil.

Di awal, dia mengatakan bahwa Komnas HAM mengecam segala bentuk dan tindakan kekerasan yang kerap terjadi di Papua, khususnya kekerasan seksual terhadap dua orang perempuan di Nabire; pembunuhan terhadap Komandan Rayon Militer (Danramil) 1703-04/Aradide di Kabupaten Paniai, Papua Tengah, yang diduga dilakukan oleh TPNPB-OPM pada 10 April 2024.

"Serta jatuhnya korban jiwa warga sipil anak, yaitu dalam kontak tembak antara TNI-Polri dengan KSB di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya pada 1 Maret 2024 dan 8 April 2024," ujarnya.

Menurut dia, kasus-kasus tersebut memperlihatkan bahwa siapapun dapat menjadi korban akibat konflik dan kekerasan yang kerap terjadi di Papua.

Dia pun menekankan, Komnas HAM akan terus memantau perkembangan situasi hak asasi manusia di Papua.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler