FLORES TERKINI – Ridho Rhoma penyanyi dangdut sekaligus anak bungsu dari Raja Dangdut Rhoma Irama ditangkap polisi karena terjerat kasus narkoba.
Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa Ridho Rhoma kedapatan menggunakan ekstasi namun belum diketahui berapa beratnya.
“(Barang bukti) amphetamine. Itu, kan, ekstasi, kan," ucap Yusri Yunus.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Batal Nikah, Ini Faktanya Menurut Pihak Wedding Organizer
Kabar buruk sekaligus miris ini dirilis Portal Papua dalam artikel berjudul “Ridho Rhoma Kembali Ditangkap karena Narkoba, Positif Amphetamine”, Minggu, 7 Februari 2021.
Peristiwa ini adalah kali kedua bagi Ridho. Pria kelahiran 1989 ini pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 lalu. Polisi pernah menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram. Lalu, pada awal tahun ini, Ridho kembali ditangkap karena positif Amphetamine dengan alat hisap ditemukan di dalam mobilnya.
Banyak warganet memberi sindiran pedas, dan menyayangkan, kenapa tidak kapok-kapok memakai narkoba.
Baca Juga: Rumor Kencani Shailene Woodley, Aaron Rodgers Langsung Umumkan Pertunangannya
Menurut informasi sepintas, Ridho ditangkap oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Ridho ditangkap tiga hari lalu, di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis 4 Februari 2021.