Ketua Umum PBNU Menilai Perpres Izin Investasi Miras dan Omnibus Law Sama-sama Kapitalistik

- 4 Maret 2021, 13:24 WIB
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj.
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj. /ANTARA/Reno Esnir

Ini yang saya khawatirkan dengan Omnibus Law antara lain turunan UU (Cipta Kerja) ini. Karena Omnibus Law itu dibikin dan digodok oleh sekelompok orang tertentu saja. Tidak ada orang lain. Kelompok kapitalis-lah kira-kira," katanya saat konferensi pers PBNU terkait industri miras Selasa 2 Maret 2021 sore di lantai 8 Gedung PBNU lantai 8, Jalan Kramat Raya 164 Jakarta Pusat sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel "Kekhawatiran Terjadi, Ketua PBNU: Omnibus Law Digodok Sekelompok Orang Tertentu Saja, Kapitalis Kira-Kira".

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa baik Perpres izin investasi miras maupun Omnibus Law, keduanya sama-sama kapitalistik.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 13 Maret 2021 Dibuka, Segera Daftarkan Akun dan Ikuti Seleksi di www.prakerja.go.id

"Tidak pernah berbicara pertimbangan, selain pertimbangan keuntungan atau kapitalis. (Pihak) yang mengonsep Omnibus Law itu tidak pernah mengajak NU, Muhammadiyah, dan ormas lain atau dari kalangan perguruan tinggi. Tidak ada. Ini salah satu akibat dari Omnibus Law," kritiknya.

Jauh sebelum kontroversi terhadap Perpres izin investasi miras muncul, UU Ciptaker atau Omnibus Law merupakan isu hangat yang ramai diperbincangkan publik. Pro kontra muncul. Pemerintah dianggap terlalu berpihak pada kepentingan kaum oligarki dalam kebijakan Omnibus Law itu.*** (Abdul Muhaemin/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x