FLORES TERKINI - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah tidak bisa melarang kegiatan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Hal tersebut, kata Mahfud, berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Pernyataan ini disampaikan Mahfud melalui akun twitter pribadinya @mohmahfudmd, Sabtu 6 Maret 2021.
"Sesuai UU 9/98 pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang," tulis Mahfud.
Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bs melarang atau mendorong kegiatan yg mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang. Sama dgn yg menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003).— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 6, 2021
Menurutnya, sikap pemerintah saat ini sama seperti yang dilakukan oleh Matori Abdul Djalil ketika berupaya mengambil PKB dari tangan Gus Dur. Kejadian antara Matori dan Gus Dur terjadi di tahun 2003 silam yang pada akhirnya Matori kalah di pengadilan.
“Sama dengan yang menjadi sikap pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di pengadilan (2003),” kata Mahfud MD.
Baca Juga: Ashanty Bersyukur Sembuh dari Covid-19: Itu Karena Mukjizat Tuhan dan Doa Banyak Orang
Lanjutnya, saat rezim Megawati tidak melarang bahkan mendorong karena secara hukum hal tersebut internal PKB.