Hasil  Survei LSI: 34,6 Persen PNS Jawab Tingkat Korupsi di Indonesia Saat Ini Memburuk

- 18 April 2021, 20:09 WIB
Ilustrasi korupsi jadi penghambat kemajuan.
Ilustrasi korupsi jadi penghambat kemajuan. /Pixabay/4288318 /

FLORES TERKINI - Lembaga Survei Indonesia (LSI) kembali membeberkan hasil penelitian terkait persepsi tindakan pidana  korupsi di Indonesia. Kali ini, LSI menyebutkan bahwa mayoritas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari 34 kementerian/lembaga tingkat pusat dan pemerintah daerah menilai korupsi di Indonesia saat ini alami peningkatan, bahkan memburuk.

Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan mengatakan, sekitar 34,6 persen (PNS) menjawab tingkat korupsi di Indonesia saat ini memburuk.

"Sekitar 34,6 persen (PNS) menjawab tingkat korupsi di Indonesia saat ini meningkat, sementara 33,9 persen menyatakan tidak ada perubahan, dan 25,4 persen mengatakan (korupsi di Indonesia) menurun," kata Djayadi Hanan, saat membacakan hasil survei terkait persepsi korupsi pada kalangan PNS di Indonesia pada Minggu 19 April 2021, sebagaimana dikutip Floresterkini.com dari Antara.

Baca Juga: Riki Ancam Ingin Ungkap Elsa yang Berbohong Tentang Kehamilannya, Sinopsis Ikatan Cinta Senin 19 April 2021

Djayadi Hanan menjelaskan, sebanyak 915.504 PNS atau 22 persen dari keseluruhan jumlah PNS di Indonesia yang terpilih sebagai responden survei.

Meski begitu, persepsi publik terhadap situasi korupsi di Indonesia masih tinggi dibandingkan dengan mayoritas PNS yang jumlahnya masih cukup rendah.

"Secara umum, persepsi PNS terhadap situasi korupsi di Indonesia lebih positif dan masyarakat umum maupun pelaku usaha dan pemuka opini (opinion maker)," ujar Djayadi.

Baca Juga: Korban Siklon Tropis Seroja di Kecamatan Lamba Leda Utara Terima Bantuan Cadangan Beras Pemerintah

Sebab, hasil survei LSI terkait persepsi publik terhadap korupsi pada Desember 2020 lalu sebanyak 56,4 persen dari total responden beranggapan rasuah di Indonesia meningkat. Tidak hanya itu, 58,3 persen pelaku usaha dan 57,6 persen pemuka opini juga memiliki persepsi yang sama.

Karena itu, kata Djayadi, korupsi di Indonesia saat ini belum mengalami penurunan. Hal tersebut dibuktikan karena berdasarkan hasil survei itu bukan hanya masyarakat umum yang beranggapan korupsi di Indonesia memburuk, tetapi juga para PNS.

Djayadi Hanan menambahkan, dalam survei yang sama, mayoritas responden turut beranggapan tindak pidana korupsi yang paling banyak terjadi di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah adalah penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi (26,2 persen), kemudian disusul oleh kerugian keuangan negara (22,8 persen), gratifikasi (19,9 persen), dan suap (14,8 persen).

Baca Juga: Inilah 5 Bisnis Rumahan yang Bisa Menghasilkan Uang, Salah Satunya Layanan Berbasis Keterampilan

Tak hanya itu, para responden yang seluruhnya PNS, juga berpendapat masih ada upaya penggelapan dalam jabatan (4,9 persen), perbuatan curang (1,7 persen), pemerasan (0,2 persen), dan lain-lain (2,3 persen).

Sementara itu, terkait tempat yang dianggap paling rawan terjadinya korupsi, bagian pengadaan menempati urutan teratas dengan skor 47,2 persen, disusul oleh perizinan usaha 16 persen, keuangan 10,4 persen, pelayanan 9,3 persen, personalia 4,4 persen, dan lainnya satu persen.

"11,6 persen responden tidak tahu atau memilih tidak menjawab," kata Djayadi.

Survei terkait persepsi korupsi itu merupakan bagian dari penelitian mengenai "Tantangan Reformasi Birokrasi: Persepsi Korupsi, Demokrasi, dan Intoleransi di Kalangan PNS" yang digelar oleh LSI pada periode 3 Januari sampai 31 Maret 2021.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x