FLORES TERKINI – Jozeph Paul Zhang, pria yang mengaku nabi ke-26 melalui video di kanal YouTube miliknya sedang viral diperbincangkan di media sosial.
Saat ini penyidik Bareskrim Polri melibatkan Interpol untuk mencari Jozeph Paul Zhang. Bareskrim Polri akan bekerja sama dengan kepolisian luar negeri untuk merilis daftar pencarian orang (DPO) agar Jozeph Paul Zhang bisa dideportasi dari negara tempat dia berada.
"Mekanisme kerja sama kepolisian luar negeri bisa berjalan, mau enggak negara tempat yang bersangkutan tinggal mendeportasi yang bersangkutan. DPO nanti akan diterbitkan," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, dikutip Floresterkini.com dari Antara, Senin, 18 April 2021.
Baca Juga: Pengeroyokan di Jalan Falatehan, Kebayoran Baru, Seorang TNI Diduga Tewas
Agus sudah menduga sejak awal Jozeph Paul Zhang tidak berada di Indonesia. Dari hasil penelusuran, Paul meninggalkan Indonesai sejak 2018 lalu.
Tentu, Agus menekankan ini bukan menghalangi Polri untuk menyelesaikan kasus ini. Polri akan menggunakan berbagai macam cara untuk menarik Paul keluar dari negara di mana di tinggal dan berada saat ini.
Lebih jauh, Bareskrim Pori juga sudah menyiapkan berbagai dokumen penyidikan, sekaligus membuat laporan terkait konten tersebut.
Baca Juga: Hasil Survei LSI: 34,6 Persen PNS Jawab Tingkat Korupsi di Indonesia Saat Ini Memburuk
"Mekanisme penyidikannya akan terus berjalan walaupun yang bersangkutan di luar negeri," kata Agus.