Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin Dicekal KPK, Tak Boleh Bepergian Keluar Negeri 6 Bulan

- 30 April 2021, 16:09 WIB
Aziz Syamsudin berikan keterangan terkait Pansus RUU Otpus Papua.
Aziz Syamsudin berikan keterangan terkait Pansus RUU Otpus Papua. /Antara/Imam B

FLORES TERKINI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang terkait suap perkara Wali Kota Tanjungbalai pada Selasa 27 April 2021. Salah satu dari ketiga orang tersebut adalah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya di Jakarta, pada Jumat 30 April 2021.

Ali Fikri mengatakan, KPK telah mengirimkan surat permohonan pencegahan untuk tiga orang terkait perkara yang menjerat M Syahrial dan AKP Stepanus Robin ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham. Ketiganya dicegah untuk pergi ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 27 April 2021.

Baca Juga: Veronica Koman Komentari Aksi TNI-Polri: Nelson Mandela Dulu Pernah Dilabeli Teroris Selama Puluhan Tahun

"Pelarangan bepergian ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan," ucap Ali Fikri dikutip Floresterkini.com dari Antara.

Ali Fikri menjelaskan, pencegahan itu dilakukan terkait kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan kawan-kawan.

"Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia," kata Ali.

Baca Juga: Nathalie Holscher Ungkap Sule Sudah Kembali Temani Dirinya Tidur, Sambil Mengelus-elus Perut

Saat penyidikan, pada Rabu 28 April lalu KPK telah menggeledah ruang kerja Azis di Gedung DPR RI Jakarta dan rumah dinas Azis di Jakarta Selatan.

Saat penggeledahan, tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan kasus dari penggeledahan tersebut.

Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinas Azis dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai.

Baca Juga: SMAK Syuradikara Raih Juara I Debat Bahasa Inggris dan Vokal Solo dalam Lomba Menyambut Hardiknas 2021

Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Stepanus dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.

Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.

Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah