Begini Rincian Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemenag, Simak Penjelasan Lengkap di Sini

- 31 Mei 2021, 08:28 WIB
Ilustrasi Bantuan Kuota Internet Gratis 2021 dari Kemendikbud.*
Ilustrasi Bantuan Kuota Internet Gratis 2021 dari Kemendikbud.* /Instagram @kemdikbud.ri//

Sementara untuk Perguruan Tinggi Umum, bantuan kuota internet gratis ini hanya diberikan pada mahasiswa dan dosen pada fakultas Agama Islam.

Bantuan Kuota Internet Gratis Dari Kementerian Agama ini sebenarnya memiliki beberapa tujuan selain yang disebutkan di atas.

Baca Juga: Positif Terpapar Covid-19, Fadli Zon: Covid-19 Ini Nyata Ada, Maret Lalu Sudah 2 Kali Vaksin

Diketahui setidaknya bantuan kuota internet ini memiliki 4 tujuan yang ingin dicapai , yakni:

  • Memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan pelayanan pendidikan selama pandemi Covid-19.
  • Melindungi warga pada satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19.
  • Mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan.
  • Membantu operasional kegiatan pembelajaran jarak jauh.

Harapan Ramdhani, dengan pemberian paket data internet yang diklaim menjadi beban tersendiri baik bagi mahasiswa, siswa, dosen dan juga guru bisa diatasi.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS 31 Mei Batal Digelar, Ternyata Ini Penyebabnya

"Saya berharap persoalan paket data yang membebani mahasiswa dan siswa serta dosen dan guru dalam menyelenggarakan PJJ dapat teratasi," tutur dia.

Berikut Rincian Bantuan Kuota Internet Gratis Dari Kemenag seperti yang dikutip Floresterkini,com dari situs resmi Kementerian Agama Indonesia

Bantuan kuota internet gratis dari Kemenag diberikan pada:

  • 829 mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
  • 934 dosen, terdiri atas 12.519 dosen PTKI,  dan 415 dosen Pendidikan Agama Islam (PAI) pada perguruan tinggi umum. Baik mahasiswa maupun dosen akan mendapat kuota sebesar 15 GB/bulan.
  • 464 guru madrasah dan 23.817 guru PAI di sekolah. Setiap guru bakal mendapat bantuan kuota sebesar 12 GB/bulan.
  • 906 siswa MA dan 936.392 siswa MTs yang mana setiap siswa akan mendapat bantuan kuota sebesar 10 GB/bulan,
  • 063.730 siswa MI sebesar 10 GB/bulan, dan
  • 374.079 siswa RA sebesar 7 GB/bulan.

Baca Juga: Soroti Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021, Mardani Ali Sera: Sumber Kebisingan

Halaman:

Editor: Eto Kwuta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x