Dikutip dari kemenkeu.go.id, Dana Transfer ke Daerah disatukan dengan Dana Desa, sehingga menjadi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
TKDD terdiri dari Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah (DID), Dana Otonomi Khusus (Otsus), dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta serta Dana Desa.
Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Jumat 4 Juni 2021: Ada Film The Divergent Series Allegiant dan Allied
Setiap tahun Pemerintah bersama DPR melakukan pembahasan dan penetapan besaran alokasi TKDD per daerah.
Semua daerah di akhir bulan Oktober setiap tahun selalu menunggu dengan sedikit berharap agar alokasi yang akan diterima untuk tahun depan lebih besar dari tahun sebelumnya.
Daerah yang mengalami kenaikan alokasi TKDD baik dalam segi jumlah dan persentase, tentunya akan merasa senang karena akan memiliki anggaran lebih banyak untuk dapat dibelanjakan untuk pelayanan kepada masyarakatnya.
Namun sebaliknya, ada daerah yang merasa mengalami ketidakadilan dalam penentuan alokasi tersebut karena jumlahnya tidak sesuai yang diinginkan.
Hal tersebut sangatlah wajar karena masih banyak yang belum memahami secara baik terkait pengalokasian TKDD dan daerah hanya memikirkan daerahnya sendiri tanpa melihat secara menyeluruh.*** (Max Werang)