Mau Terima BPUM Rp1,2 Juta Tahap 1 hingga 3 untuk KPM BLT UMKM 2021, Ikuti Langkah-langkahnya Ini

- 10 Juni 2021, 10:21 WIB
Ilustrasi BLT UMKM.
Ilustrasi BLT UMKM. /PIXABAY/

FLORES TERKINI – Kemenkop UKM kembali mengumumkan realisasi anggaran dan jadwal transfer Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap 1, 2 dan 3 tahun 2021.

BLT BPUM ini adalah program bantuan kepada UMKM selama pandemi Covid-19 melanda seluruh dunia, khususnya di Indonesia.

Tentu saja, ada harapan bahwa dengan adanya tambahan modal, UMKM bisa terus bertahan setiap harinya di tengah pandemi Covid-19 yang masih dirasakan hingga saat ini.

Baca Juga: Notifikasi Status Kartu Prakerja Sedang Diproses di www.prakerja.go.id, Ternyata Begini Artinya

Untuk dikatahui, tahun 2021, besaran BLT BPUM kepada UMKM adalah Rp1,2 juta per pelaku usaha mikro.

Jumlah ini ternyata lebih kecil dibandingkan BLT UMKM di 2020 yang mencapai Rp2,4 juta. Untuk itu, Kemenkop UKM mempertimbangkan BLT BPUM kepada 12,8 juta UMKM.

Dari angka itu, 9,8 juta UMKM di antaranya telah mendapat BLT BPUM untuk tahap 1 dan 2.

Baca Juga: Batas 4 Juli, Simak Syarat dan Cara Mendaftar Bantuan BIP Rp20 Juta hingga Rp200 Juta dari Kemenparekraf

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Kemenkop UKM, Eddy Satriya menyampaikan, jadwal transfer BPUM tahap 1 dan 2 telah selesai pada sebelum Lebaran lalu.

"Sampai sebelum lebaran kemarin, Kemenkop UKM sudah menyalurkan BPUM sebanyak 9,8 juta penerima yang merupakan kombinasi penerima lama dan penerima baru," ujar Eddy melalui keteragan tertulis, Rabu, 9 Juni 2021.

Menunggu BPUM Tahap 3 Cair

Berdasarkan informasi, BPUM tahap 3 akan disalurkan kepada 3 juta UMKM. Sementara itu, untuk proses pencairannya pun sedang menunggu keputusan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Baca Juga: Usai Bebas dari Penjara, Ini yang Pertama Kali Dilakukan Jerinx SID

Sambil menunggu BLT BPUM cair, ada baiknya mengecek nama kamu ada atau tidak di daftar penerima Banpres BRI maupun BNI:

  1. Kunjungi laman eform.bri.co.id atau banpresbpum.id
  2. Isi NIK e-KTP pada kolom yang sudah disediakan
  3. Masukkan kode verifikasi dengan tepat dan benar
  4. Lanjutkan ke proses inquiry
  5. Setelah itu, muncul notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.

Baca Juga: Update! Inilah 3 Penyebab Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Belum Dibuka Hingga Saat Ini

Jika nama kamu termasuk dalam daftar penerima BPUM, artinya kamu diharapkan menunggu saja Kemenkop UKM melakukan transfer BLT UMKM.

Namun jika UMKM kamu tidak terdaftar, jangan sedih. Sebab sebagian daerah masih membuka pendaftaran BPUM, bahkan ada yang secara online.***

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah tayang di Berita DIY dengan link: Https://beritadiy.pikiran-rakyat.com/citizen/pr-702028945/jadwal-bpum-rp12-juta-tahap-1-2-dan-3-cair-ke-penerima-blt-umkm-2021-cek-namamu-di-link-daftar-bni-dan-bri?page=3.

Editor: Eto Kwuta

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah