FLORES TERKINI – Pemerintah Indonesia sudah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali pada hari Kamis, 1 Juli 2021. Pembatasan ini dilakukan guna menekan laju penyebaran virus Vovid-19.
Melalui Konferensi Pers, Presiden Jokowi mulai menerapkan PPKM Darurat tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Adapun target yang ingin dicapai dalam PPKM Darurat ini adalah penurunan penambahan kasus konfirmasi Covid-19.
Tindakan lanjutan dari penerapan PPKM Darurat ini adalah mengatur pembatasan ruang gerak dan aktivitas masyarakat yang disinyalir lebih ketat dari aturan yang sudah berlaku sebelumnya.
Baca Juga: BST Rp600 Ribu Cair Pekan Ini, Beberapa Pihak Menilai Nominalnya Tak Cukup Selama PPKM Darurat
Dengan adanya pembatasan ini, sebagian masyarakat tentu kesulitan dalam mencari nafkah. Bagaimana mereka akan bertahan hingga tanggal 20 Juli 2021?
Tapi tenang, ternyata Pemerintah sudah menganggarkan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) khusus selama masa pemberlakuan PPKM Darurat ini.
Bantuan ini bakal disebar secara merata pada seluruh masyarakat, terutama masyarakat yang terdampak kebijakan PPKM ini.
Sebelumnya, Bantuan Sosial Tunai atau BST telah diputuskan untuk diperpanjang masa berlakunya, yakni sepanjang periode Juli-Agustus. Alasan perpanjangan ini tentu saja karena adanya PPKM Darurat ini.