Presiden Jokowi Umumkan Perpanjangan PPKM Hingga 2 Agustus 2021

- 25 Juli 2021, 20:13 WIB
Presiden Jokowi saat memutuskan memperpanjang PPKM Level 4.
Presiden Jokowi saat memutuskan memperpanjang PPKM Level 4. /tangkapan layar kanal YouTube Sekretariat Presiden/
  1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan penerapan protokol kesehatan.
  2. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 15.00 WIB, dengan kapasitas maksimun 50 persen.
  3. Pedagang Kaki Lima (PKL), toko kelontong, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lainnya diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan dibuka maksimal sampai pukul 21.00 WIB.
  4. Warung makan, PKL, lapak makan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan maksimal ketat sampai pukul 21.00 WIB, dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

Sementara itu, hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh menko dan menteri terkait.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah