Bentuk bantuan sosial PPKM pun beragam, mulai dari bantuan sosial tunai, kartu sembako, bahkan hingga kuota internet.
Sekedar informasi, pengumuman perpanjangan pemberlakuan PPKM Level 4 ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Meski PPKM Level 4 dilanjutkan, namun ada beberapa sektor yang dilonggarkan.
"Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021, namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," kata Presiden Jokowi.***