Bansos Kuota Internet Gratis untuk Pengajar dan Pelajar Cair Lagi di Agustus 2021, Ini Syarat-syaratnya!

- 6 Agustus 2021, 13:10 WIB
Ilustrasi bantuan paket kuota data internet Agustus 2021 untuk pengajar dan pelajar.
Ilustrasi bantuan paket kuota data internet Agustus 2021 untuk pengajar dan pelajar. /kuota-belajar.kemdikbud.go.id/

FLORES TERKINI - Bantuan sosial atau bansos kuota internet gratis dari pemerintah untuk para guru, dosen, pelajar dan mahasiswa kembali cair bulan Agustus 2021 ini. Kemendikbudristek dikabarkan akan kembali mencairkan bansos kuota internet gratis ini.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sendiri sudah memastikan pencairan bansos kuota internet gratis ini.

Menurut Mendikbudristek, kebijakan untuk kembali mencairkan bansos kuota internet gratis ini sudah final, mengingat situasi dan kondisi pandemi Covid-19 belum juga membaik.

Baca Juga: Perkuat Kolaborasi G20, Menkominfo Usulkan Pembentukan Kelompok Kerja Ekonomi Digital

Sekedar mengingatkan lagi, bansos kuota internet gratis yang akan dicairkan ini dkhususkan untuk para siswa para guru, dosen, pelajar, dan mahasiswa.

"Berdasarkan pertimbangan kondisi yang tengah berlangsung, Kementerian Keuangan, Kemendikbudristek, dan Kementerian Agama akan melanjutkan Bantuan Kuota Data Internet dan Bantuan UKT Tahun 2021," demikian bunyi unggahan Kemendikbud Ristek di Instagram, Rabu, 4 Agustus 2021.

Meski namanya bansos kuota internet gratis untuk para guru, dosen, pelajar, dan mahasiswa, namun dalam pelaksanaannya nanti tidak semua siswa mendapatkan bansos jenis ini.

Baca Juga: Menkominfo: Percepatan Transformasi Digital adalah Kunci Pemulihan Pasca Pandemi

Adapun syarat dan prasyarat yang harus dipenuhi oleh para guru, dosen, pelajar, dan mahasiswa agar bisa menerima bansos kuota internet gratis ini sebagai berikut.

Syarat Bansos Kuota Internet Gratis untuk Pelajar PAUD

Bagi para pelajar PAUD yang boleh menerima bansos kuota internet gratis ini adalah jika para pelajar PAUD ini sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Andi Mallarangeng Soroti Cat Ulang Pesawat Kepresidenan, Warganet: Jangan Ubah Sejarah Demi Menjilat Majikan

Selain itu, syarat berikutnya adalah para pelajar PAUD yang terdaftar ini harus memiliki nomor ponsel yang aktif, baik atas nama sendiri atau atas nama orang tua, keluarga, atau wali.

Syarat Bansos Kuota Internet Gratis untuk Guru PAUD

Sama seperti syarat bagi pelajar PAUD, para guru yang berkecimpung di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini harus sudah terdaftar di Dapodik dan memiliki ponsel aktif agar bisa menerima bansos kuota internet gratis.

Baca Juga: Blak-blakan, Natalius Pigai Ungkap Tiga Aktor Penting Ini Siapkan Ganjar Pranowo Menjadi Capres 2024

Syarat Bansos Kuota Internet Gratis untuk Mahasiswa

Bagi mahasiswa dan mahasiswi yang ingin mendapatkan bansos kuota internet gratis untuk bulan Agustus 2021 ini juga diwajibkan memenuhi beberapa syarat.

Mahasiswa yang bersangkutan harus sudah terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), baik sebagai mahasiswa aktif maupun mahasiswa/i yang sedang menyelesaikan gelar ganda.

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II Dibuka hingga September 2021, Simak Syarat-syarat Pendaftaran

Syarat berikutnya adalah mahasiswa yang bersangkutan harus memiliki ponsel aktif dan juga memiliki KRS (Kartu Rencana Studi) pada semester yang sedang berjalan.

Syarat Bansos Kuota Internet Gratis untuk Dosen

Meski sebagai seorang dosen, bansos kuota internet gratis juga perlu mereka dapatkan. Semua ini tentu sebagai cara untuk melancarkan proses belajar mengajar para mahasiswa/i.

Baca Juga: Kemdikbud Beberkan 5 Fakta Menarik tentang Bahasa Indonesia, Salah Satunya Menjadi Bahasa Resmi di Vietnam

Karena itu, seorang dosen yang mau mendapatkan bansos kuota internet gratis yang bakal cair di bulan Agustus 2021 juga harus memenuhi beberapa syarat.

Dosen-dosen penerima bansos kuota internet gratis harus terdaftar di PDDikti sebagai dosen yang aktif serta memiliki nomor registrasi baik Nomor Induk Dosen Nasional, Nomor Induk Dosen Khusus maupun Nomor Urut Pendidik.

Selain syarat di atas, syarat wajib memiliki nomor ponsel yang aktif juga harus dipenuhi oleh para dosen penerima bansos kuota internet gratis.

Baca Juga: Link Download Gratis Twibbon HUT RI ke-76, Pasang Aneka Twibbon Unik untuk Hari Kemerdekaan Indonesia

Seandainya dalam beberapa bulan belakangan para guru, dosen, pelajar dan mahasiswa melakukan perubahan nomor telepon atau sama sekali belum menerima bansos kuota internet gratis, maka harus segera melaporkannya kepada pimpinan satuan pendidikan.

Sementara untuk para operator atau pimpinan satuan pendidikan yang juga mengalami perubahan nomor ponsel maka harus kembali mengunggah surat SPT JM melalui situs resmi Kemendikbud Ristek.

Bagi penerima bansos kuota internet gratis untuk jenjang PAUD, pendidikan dasar dan pendidikan menengah, cara mengupload surat SPT JM harus melalui laman web vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Berlaku Mulai Agustus 2021, Simak Aturan Terbaru Terkait Kepemilikan SIM C hingga Ongkos Pembuatannya

Sedangkan untuk penerima bansos kuota internet gratis untuk jenjang pendidikan tinggi wajib mengunggahnya di laman web pddikti.kemdikbud.go.id.

Sekian informasi seputar bansos kuota internet gratis bulan Agustus 2021 yang bisa Flores Terkini beberkan. Semoga semua penerima bansos bisa melewati pandemi Covid-19 ini dengan sukses.***

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah