Usai menerima surat yang dikirim oleh Azis Syamsuddin tersebut, KPK pun melakukan penangkapan di kediamannya.
Azis Syamsuddin pun kemudian langsung ditahan oleh KPK untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Firli Bahuri pun menjelaskan, Azis Syamsuddin diduga memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju (SRP) dengan nilai sebesar Rp3,1 milliar.
“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH (Maskur Husain/advokat) sebesar Rp4 miliar yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp.3,1 miliar,” ucap Firli, Sabtu, 25 September 2021.
Menurutnya, KPK sangat menyayangkan perbuatan Azis Syamsuddin. Kata Firli, sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat, seharusnya dia menjadi contoh agar tidak melakukan korupsi.
“Kami, tentu kita semua segenap anak bangsa sangat menyayangkan perbuatan para pelaku korupsi, termasuk yang dilakukan oleh AZ. Sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat yang telah menerima kepercayaan oleh rakyat tidak semestinya melakukan perbuatan tersebut,” ujar Firli.***