“Aplikasi-aplikasi Pinjol, terutama yang illegal ‘kan bisa melakukan apapun tanpa sepengetahuan kita. Hal itu yang membahayakan karena tidak tahu apa yang dilakukan aplikasi tersebut,” tegas Lukito, diktuip dari ANTARA.
Dia juga mengatakan bahwa data tersebut yang telah tersebar, sangat rentan untuk disalahgunakan.
Data tersebut juga dapat diduplikasi untuk berbagai kepentingan yang akan merugikan pemiliknya, termasuk dalam hal Pinjaman Online.
Guna menghindari pencurian data tersebut, masyarakat diminta untuk semakin waspada apabila menerima pesan baik dalam bentuk SMS, WhatsApp, e-mail, maupun bentuk lainnya dari sumber yang tidak jelas.
“Saat mendapat pesan yang tidak jelas dari siapapun dalam bentuk apapun sebaiknya tingkat kehati-hatian dinaikkan. Terlebih jika pesan yang masuk mengandung iming-iming menggiurkan dan bombastis ini patut diwaspadai, sebaiknya langsung dihapus saja pesannya,” jelas Lukito.
Dan jika masyarakat terpaksa akan mengajukan pinjaman di Pinjol, Lukito kembali menyarankan agar dapat memastikan terdahulu Pinjol tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.
Hal ini mestinya dilakukan karena sampai dengan saat ini banyak aplikasi Pinjol yang tidak terdaftar dengan resmi di OJK.***