Kasus Pinjaman Online di Indonesia Menyeruak, Pakar IT UGM Ungkap Cara Jitu Mengatasinya

- 19 Oktober 2021, 08:04 WIB
Ilustrasi pinjaman online alias pinjol.
Ilustrasi pinjaman online alias pinjol. /Instagram.com/@indonesiabaik.id/

“Aplikasi-aplikasi Pinjol, terutama yang illegal ‘kan bisa melakukan apapun tanpa sepengetahuan kita. Hal itu yang membahayakan karena tidak tahu apa yang dilakukan aplikasi tersebut,” tegas Lukito, diktuip dari ANTARA.

Dia juga mengatakan bahwa data tersebut yang telah tersebar, sangat rentan untuk disalahgunakan.

Baca Juga: Prediksi Sinopsis Buku Harian Seorang Istri Selasa 19 Oktober 2021: Cornelia Muncul Sembari Mencari Fajar

Data tersebut juga dapat diduplikasi untuk berbagai kepentingan yang akan merugikan pemiliknya, termasuk dalam hal Pinjaman Online.

Guna menghindari pencurian data tersebut, masyarakat diminta untuk semakin waspada apabila menerima pesan baik dalam bentuk SMS, WhatsApp, e-mail, maupun bentuk lainnya dari sumber yang tidak jelas.

“Saat mendapat pesan yang tidak jelas dari siapapun dalam bentuk apapun sebaiknya tingkat kehati-hatian dinaikkan. Terlebih jika pesan yang masuk mengandung iming-iming menggiurkan dan bombastis ini patut diwaspadai, sebaiknya langsung dihapus saja pesannya,” jelas Lukito.

Baca Juga: NONTON GRATIS Liga Champions! Prediksi dan Link Live Streaming Club Brugge vs Manchester City 19 Oktober 2021

Dan jika masyarakat terpaksa akan mengajukan pinjaman di Pinjol, Lukito kembali menyarankan agar dapat memastikan terdahulu Pinjol tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau  tidak.

Hal ini mestinya dilakukan karena sampai dengan saat ini banyak aplikasi Pinjol yang tidak terdaftar dengan resmi di OJK.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah