FLORES TERKINI - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum.
Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.
Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.
Bahwa pentingnya BUMDes di Desa-desa maka pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendukung penuh dengan melakukan transformasi digital Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Dukungan yang diberikan oleh Kominfo yakni dengan membangun infrastruktur telekomunikasi untuk pemerataan konektivitas digital.
Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Anang Latif, dalam siaran pers, Sabtu 30 Oktober 2021 mengatakan bahwa dengan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi di Indonesia.