Bebaskan Valencya Atas Kasus KDRT, JPU Tuntut Mantan Suaminya Penjara 6 Bulan

- 24 November 2021, 09:27 WIB
Bebaskan Valencya Atas Kasus KDRT, JPU Tuntut Mantan Suaminya Penjara 6 Bulan
Bebaskan Valencya Atas Kasus KDRT, JPU Tuntut Mantan Suaminya Penjara 6 Bulan /ANTARA/HO

FLORES TERKINI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menarik tuntutan dan membebaskan Valencya atas satu kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pengusiran mantan suaminya Chan Yu Chin.

Sebelumnya diberitakan bahwa Valencya dituntut untuk mendekam dalam penjara selama 1 tahun atas dugaan kasus KDRT kepada mantan suaminya.

Tuntutan terhadap terdakwa mendapat perhatian dari sejumlah kalangan sampai akhirnya perkara tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung Jakarta.

Baca Juga: Jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Pemerintah Berlakukan PPKM Level 3 Secara Merata di Indonesia

Valencya dinyatakan bebas dan menjatuhkan pidana penjara kepada mantan suaminya Chan Yu Chin selama enam bulan penjara di Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa 23 November 2021.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengubah tuntutan terhadap terhadap Valencya alias Nancy Lim, dari setahun penjara menjadi tuntutan bebas, karena tidak terbukti bersalah dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Demikian disampaikan JPU dalam sidang dengan agenda replik, di Pengadilan Negeri Karawang.

Baca Juga: KKB Kembali Beraksi di Kabupaten Nduga, Papua, Korban Berhasil Dievakuasi ke Timika

Syahnan Tanjung, JPU yang ditunjuk langsung oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan bahwa Valencya tidak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga.

Halaman:

Editor: Ancis Ama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah