Pembatalan PPKM Level 3 Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, Moeldoko sebut Sebagai Kebijakan Gas dan Rem Jokowi

- 8 Desember 2021, 17:41 WIB
Pembatalan PPKM Level 3 Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, Moeldoko sebut Sebagai Kebijakan Gas dan Rem Jokowi
Pembatalan PPKM Level 3 Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, Moeldoko sebut Sebagai Kebijakan Gas dan Rem Jokowi //Dok. Kemendagri

FLORES TERKINI - Saat ini telah terjadi pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia.

Sebelumnya, telah dikeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 yang maka akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 23 Desember, Banyak Daerah Ternyata Belum 100 Persen Jalani Vaksinasi

Melalui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dikatakan bahwa pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat 3 di seluruh wilayah saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 ini merupakan bentuk penyesuaian kebijakan ‘gas dan rem’ Presiden Joko Widodo yang sesuai dengan perkembangan terkini pandemi Covid-19.

"Kebijakan menginjak gas dan menarik rem idealnya disesuaikan dengan perkembangan data terkini Covid-19. Untuk itu gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai dengan perkembangan Covid-19 di hari-hari terakhir," kata Moeldoko dikutip dari ANTARA, Selasa 7 Desember 2021.

Pembatalan penerapan PPKM Level 3 pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ditetapkan secara merata pada semua wilayah, melainkan menerapkan sejumlah pengetatan.

Baca Juga: Banjir Landa Kota Makassar, Prajurit Sarang Petarung Yonmarhanlan VI Turun Evakuasi Warga Terdampak

Keputusan untuk tidak menerapkan PPKM tingkat 3 secara merata itu juga didasarkan pada pencapaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen, dan dosis kedua yang mendekati 56 persen.

Sedangkan untuk vaksinasi kepada kelompok lanjut usia mencapai 64 persen untuk dosis pertama dan 42 persen untuk dosis lengkap di wilayah Jawa-Bali.

Meskipun PPKM tingkat 3 batal diterapkan secara merata, kata Moeldoko, pemerintah tetap membatasi kegiatan masyarakat untuk mengurangi risiko penularan Covid-19.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK CINTA Kamis 9 Desember 2021, Sagitarius Perlu Selesaikan Masalah, Pisces Penuh Kedamaian

"Untuk acara-acara kerumunan masyarakat yang diizinkan maksimal berjumlah maksimal 50 orang, pertandingan olahraga tetap tidak boleh tanpa penonton, dan operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop juga dibatasi hanya 75 persen (dari total kapasitas)," ujar Moeldoko.

Moeldoko juga mengatakan bahwa kepada pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19, baik melalui PCR atau antigen.

"Jadi presiden (pada) satu sisi memberikan kelonggaran, tapi pada sisi yang lain memberikan penekanan atas protokol kesehatan," katanya.

Baca Juga: Cetak Talenta Digital, Menkominfo Minta Jadikan STMM Center of Digital Excellent

Perubahan secara rinci mengenai ketentuan PPKM pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 akan dituangkan dalam revisi Instruksi Menteri Dalam Negeri dan surat edaran lainnya.***

Editor: Ancis Ama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah