Usai Diperiksa Polisi Selama 11 Jam, Ferdinand Hutahaean Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan 20 Hari

- 11 Januari 2022, 15:56 WIB
Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand Hutahaean. /Instagram.com/@ferdinand_hutahaean /

FLORES TERKINI - Ferdinand Hutahaean menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber, Senin, 10 Januari 2022.

Pemeriksaan Ferdinand Hutahaean oleh pihak penyidik Bareskrim Polri berlangsung selama 11 jam, dimulai dari pukul 10.30 hingga 21.30 WIB, terkait dugaan kasus ujaran kebencian yang mengandung SARA.

Sebelumnya, status Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Terbongkar! Inilah Keunggulan Pertamax dari Pertalite: Selain Beroktan Tinggi, BBM Ini Juga Ramah Lingkungan

Namun usai menjalani pemeriksaan yang berdurasi 11 jam tersebut, status tersangka pun kemudian disematkan kepada dirinya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, setelah penetapan tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean.

"Setelah gelar perkara Tim Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi sebagai tersangka," kata Ramadhan seperti yang diberitakan ANTARA, Senin, 10 Januari 2022 malam WIB.

Baca Juga: Link Live Streaming Terpaksa Menikahi Tuan Muda Episode 155 Selasa 11 Januari 2022: Tiada Lagi Maaf Bagi Anita

Selain pemeriksaan terhadap saksi terlapor, penyidik juga kemudian memeriksa di antaranya 17 saksi dan 21 saksi ahli.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x