FLORES TERKINI - Ferdinand Hutahaean menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber, Senin, 10 Januari 2022.
Pemeriksaan Ferdinand Hutahaean oleh pihak penyidik Bareskrim Polri berlangsung selama 11 jam, dimulai dari pukul 10.30 hingga 21.30 WIB, terkait dugaan kasus ujaran kebencian yang mengandung SARA.
Sebelumnya, status Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Namun usai menjalani pemeriksaan yang berdurasi 11 jam tersebut, status tersangka pun kemudian disematkan kepada dirinya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, setelah penetapan tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean.
"Setelah gelar perkara Tim Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi sebagai tersangka," kata Ramadhan seperti yang diberitakan ANTARA, Senin, 10 Januari 2022 malam WIB.
Selain pemeriksaan terhadap saksi terlapor, penyidik juga kemudian memeriksa di antaranya 17 saksi dan 21 saksi ahli.