Usai Diperiksa Polisi Selama 11 Jam, Ferdinand Hutahaean Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan 20 Hari

- 11 Januari 2022, 15:56 WIB
Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand Hutahaean. /Instagram.com/@ferdinand_hutahaean /

"Setelah pemeriksaan Ferdinand sebagai saksi, penyidik melakukan gelar perkara," kata Ramadhan.

Dari gelar perkara tersebut, diperoleh dua alat bukti yang cukup hingga penyidik menaikkan status Ferdinand dari saksi menjadi tersangka.

Baca Juga: Alur Sinopsis Buku Harian Seorang Istri Selasa 11 Januari 2022: Coco dan Fajar Terlibat Bentrok

Usai penetapan tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Ferdinand.

"Kemudian penyidik melakukan proses penangkapan dan penahanan," ujar Ramadhan.

Ferdinand Hutahaean kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri.

Ada dua alasan penyidik melakukan penahanan, yakni alasan subjektif dan objektif. Ramadhan menjelaskan, alasan subjektif penyidik adalah dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Update Sinopsis Terpaksa Menikahi Tuan Muda Selasa 11 Januari 2022: Doa Kinanti Dikabulkan

"Alasan objektifnya, karena ancaman hukuman yang disangkakan kepada FH di atas lima tahun," ujar Ramadhan.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Ferdinand yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x