Namun lebih jauh pemberian vaksinasi tahap tiga atau booster ini memiliki syarat dan ketentuan bagi calon penerima.
Adapun syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menerima vaksinasi ketiga ini adalah calon penerima sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari enam bulan sebelumnya.
Baca Juga: Artis dan Musisi Indonesia Ardhito Pramono Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba
Menjawabi apa yang sudah ditegaskan Presiden Jokowi, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin telah memastikan adanya stok vaksin tahap ketiga atau booster ini cukup untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Dalam keterangan pers yang dilangsungkan secara virtual, Selasa 11 Januari 2022 di Jakarta, ia mengatakan bahwa stok vaksin Covid-19 ini berawal dari kontrak tahun lalu serta adanya donasi yang akan diterima tahun ini.
"Ada tambahan yang cukup signifikan dari vaksin donasi dunia baik melalui program kerja sama Covax maupun kerja sama bilateral," ungkap Budi Gunadi.***