FLORES TERKINI - Sebanyak tiga wilayah provinsi di Pulau Jawa kini memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berstatus Level 1.
Pemberlakuan PPKM Level 1 ini untuk wilayah Jawa Bali dengan batasan mulai hari ini Selasa 19 April 2022 hingga Selasa 9 Mei 2022.
PPKM ini resmi ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 18 April 2022.
Dikutip dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa 19 April 2022, ada 29 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1 selama tiga minggu ke depan.
Adapun ketiga Provinsi yang akan diberlakukan PPKM Level 1 yakni Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming NET TV 19 April 2022, Nonton Janda Kembang dan Police University
Berikut ini rincian Kabupaten yang masuk dalam kategori PPKM Level 1:
1. Jawa Barat
Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut.
2. Jawa Tengah
Kota Tegal, Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Demak.
3. Jawa Timur
Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Bojonegoro.
Baca Juga: Tangisan Pecah di Camp Nou Usai Ditaklukkan Cadiz, Barcelona Gagal Pangkas Jarak dengan Real Madrid
Perlu diketahui bahwa daerah yang menerapkan PPKM Level 1 ini dianggap telah memenuhi syarat indikator dari badan kesehatan dunia (WHO).
Indikator tersebut yakni, angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk dan kasus kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk.***