Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Segera Bayar THR dan Gaji ke-13

- 20 April 2022, 19:18 WIB
ILUSTRASI. Informasi terkait pencairan dan besaran nilai THR dan Gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK.
ILUSTRASI. Informasi terkait pencairan dan besaran nilai THR dan Gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK. /Ancis Ama/FLORES TERKINI/Kolase Foto Pixabay

Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022, diminta segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng, Ini Lokasi Tahanan dan Daftar Tersangkanya

Hal itu bisa dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD Tahun Anggaran 2022, atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga.

Dikutip dari SE Nomor 900/2069/SJ, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum

​Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Merek Skin Soul Hadir dalam Hari Belanja Brand Lokal 2022, Amanda Manopo: Inovasi Kami Membuat Orang Penasaran

THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi Calon PNS terdiri atas sebanyak 80 persen dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu THR dan gaji ke-13 bagi Gubernur/Wakil Gubernur serta Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan dan anggota DPRD paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan pimpinan serta anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.***

Halaman:

Editor: Max Werang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x