Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022, diminta segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng, Ini Lokasi Tahanan dan Daftar Tersangkanya
Hal itu bisa dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD Tahun Anggaran 2022, atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga.
Dikutip dari SE Nomor 900/2069/SJ, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi Calon PNS terdiri atas sebanyak 80 persen dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu THR dan gaji ke-13 bagi Gubernur/Wakil Gubernur serta Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan dan anggota DPRD paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan pimpinan serta anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.***