FLORES TERKINI - Perayaan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 tinggal menghitung hari. Demi kenyamanan dan keamanan perayaan keagamaan umat muslim tersebut, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan sejumlah aturan terbaru terkait halal bihalal.
Aturan halal bihalal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), bernomor Nomor 003/2219/SJ.
Di dalam SE itu, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan aturan lengkap tentang pelaksanaan halal bihalal pada perayaan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022, yang secara khusus mengatur tentang pembatasan jumlah tamu, penyediaan makanan, serta protokol kesehatan.
Baca Juga: Kebakaran di Pasar Gembrong: Ini Dugaan Pemicunya, Kerugian Ditaksir Capai Rp1,5 M
“Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali,” kata Tito dalam SE tersebut, dikutip dari ANTARA, Senin 25 April 2022.
Selain itu, Tito juga meminta kepada para kepala daerah untuk memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1.
Selain itu, hal-hal yang diimbau untuk diperhatikan juga adalah mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Jumlah Tamu
Tingkat PPKM di masing-masing wilayah akan memengaruhi jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal.
Untuk wilayah dengan PPKM Level 3, jumlah tamu maksimal yang dapat hadir pada acara halal bihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat.
Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming tvOne 25 April 2022, Saksikan Damai Indonesiaku dan Khazanah Islam
Sedangkan, untuk wilayah dengan PPKM Level 2, jumlah tamu yang dapat hadir adalah 75 persen dari kapasitas tempat.
Untuk wilayah dengan PPKM Level 1 jumlah tamu yang dapat hadir 100 persen dari kapasitas tempat.
Makanan dan Minuman
“Untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/ minuman yang disajikan di tempat (prasmanan),” ucap Tito.
Ia juga mengimbau agar masyarakat menghindari acara makan-makan yang ramai karena rawan terjadi penularan Covid-19.
Lebih lanjut, Tito juga meminta kepada masyarakat yang mengikuti halal bihalal untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Hal-hal terkait prokes tersebut akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah, dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak.***