Kemendag Cabut Larangan Ekspor CPO, Setiap Orang Bisa Membeli Minyak Goreng Hanya dengan Menunjukan KTP

- 20 Mei 2022, 20:37 WIB
Larangan Ekspor Minyak Goreng Dicabut.
Larangan Ekspor Minyak Goreng Dicabut. /ANTARA/Hafidz Mubarak A/wsj

FLORES TERKINI - Pemerintah akhirnya mencabut kebijakan yang melarang ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.

Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi akhirnya mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022.

Peraturan Menteri tersebut di atas berisi aturan tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized palm olein dan Used Cooking Oil.

Baca Juga: Ekspor Minyak Goreng Kembali Dibuka, Ini Alasan Pemerintah

Dalam pernyataannya secara virtual pada Jumat 20 Mei 2022 Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan bahwa pencabutan ini merupakan langkah Kemendag dalam menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi.

"Kita bersama menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk membuka kembali ekspor CPO dan turunannya, kami mencabut Permendag nomor 22 tahun 2022," kata Mendag lewat pernyataannya secara virtual, dikutip dari ANTARA.

"Sesuai arahan Presiden, ekspor CPO dan turunannya akan mulai dibuka kembali 23 Mei 2022 dalam Permendag," lanjut Mendag.

Baca Juga: 40 Hotel Disiapkan untuk Jemaah Asal Indonesia dalam Ibadah Haji 2022: Simak Pembagian Embarkasinya di Sini

Selanjutnya Mendag lantas menginformasikan Permendag yang baru akan segera diterbitkan yang di dalamnya akan mengatur aturan-aturan terkait tapi tidak terbatas pada eksportir terdaftar, ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) dan turunannya.

Selain itu, di dalam Permendag yang baru, akan ada aturan terkait mekanisme pengawasan yang melibatkan aparat penegak hukum.

Masih terkait dengan Permendag yang baru, Mendag mengatakan bahwa nantinya, implementasinya akan menggunakan teknologi aplikasi digital dan tersinkronisasi secara nasional.

Baca Juga: Harley Davidson Stop Rakit Sepeda Motor dan Pengiriman Selama 2 Minggu, Ada Apa?

"Setiap orang dapat membeli minyak goreng curah 1-2 liter per hari dengan menunjukkan KTP. Saat ini sudah tersedia lebih dari 2.000 titik dan dalam waktu dekat, terjangkau 10.000 titik," ujar Mendag.

Lebih lanjut Mendag optimis perlahan namun pasti pasokan minyak goreng akan berlimpah dan harga dalam negeri bisa turun meski harga CPO internasional sedang melonjak.

"Namun momentum ini harus kita jaga bersama. Oleh karena itu saya menghimbau seluruh pihak untuk mengikuti aturan yang berlaku demi kemaslahatan seluruh masyarakat Indonesia. Prioritas pemerintah akan selalu tentang kepentingan rakyat," kata Mendag.

Baca Juga: Usai Ira Ua, Kini Giliran Nasib Randy Badjideh Siap Ditentukan, Kapan Waktunya?

Dalam keterangannya secara virtual kali ini, Mendag juga membeberkan situasi sebelum dan sesudah pemberlakuan Permendag Nomor 22 Tahun 2022.

Menurutnya, sebelum dilakukannya larangan sementara ekspor minyak goreng, pasokan minyak goreng curah hanya sebesar 64.626,52 ton pada Maret 2022. Jumlah ini setara dengan 33,2 persen kebutuhan nasional.

Keadaan berubah setelah larangan ekspor minyak goreng diberlakukan. Menurut Mendag, pasokan minyak goreng curah dalam negeri justru meningkat.

Baca Juga: Huawei Luncurkan 2 Smartwatch Versi Terbaru di Indonesia dalam Waktu Dekat, Ini Spesifikasinya

Disebutkannya, pasokan meningkat hingga 108,74 persen dari kebutuhan nasional atau sebesar 211.638,65 ton. Pasokan ini lebih besar 17.004 ton dari kebutuhan nasional sebesar 194.634 ton.

"Demikian pula menurut pantauan kami di lapangan. Harga minyak goreng curah berangsur turun menuju harga keterjangkauan seiring dengan pasokan minyak goreng yang semakin berlimpah," pungkas Mendag.***

Editor: Ancis Ama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah