SAH! KemenPAN RB Terbitkan Pengadaan PPPK 2022, Berikut Syarat dan Kualifikasinya

- 1 Juni 2022, 06:46 WIB
ILUSTRASI calon PPPK 2022.
ILUSTRASI calon PPPK 2022. /sulteng.pikiran-rakyat.com

FLORES TERKINI – Aturan mengenai pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 akhirnya diterbitkan dan diteken dengan resmi oleh pemerintah.

Pemerintah melalui KemenPAN-RB telah dengan resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 yang telah disahkan pada 23 Mei 2022 yang lalu.

PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 itu berbicara tentang Pengadaan PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Setelah Cinta Rabu 1 Juni 2022: Roh Ilham Selalu Hadir, Ayu Histeris Ketakutan

Hal itu tidak berbeda jauh dengan hasil kesepakatan Panja Formasi PPPK Guru Tenaga Kependidikan Komisi X DPR RI bersama pemerintah.

Begitu juga dengan hasil pemaparan Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani saat menerima forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPG PPPK) pada 23 Mei 2022 lalu.

Salah satu poin utama dalam PermenPAN-RB tersebut mengenai pelamar prioritas. Di dalam Pasal 5 Ayat 1 disebutkan, pelamarnya dibedakan prioritas 1, 2, dan 3. Adapun prioritas 1 terdiri atas:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Rabu, 1 Juni 2022 Cancer, Leo, dan Virgo: Anda Kurang Bergairah

  • Honorer K2 yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade (PG) pada seleksi PPPK guru 2021.
  • ​Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021.
  • ​Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang memenuhi PG pada seleksi PPPK guru 2021.
  • ​Guru swasta yang memenuhi PG pada seleksi PPPK guru 2021.

Baca Juga: Malam-malam Presiden Joko Widodo Blusukan di Kota Ende, Jokowi: Bapak Kerjaannya Apa?

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x