SAH! KemenPAN RB Terbitkan Pengadaan PPPK 2022, Berikut Syarat dan Kualifikasinya

- 1 Juni 2022, 06:46 WIB
ILUSTRASI calon PPPK 2022.
ILUSTRASI calon PPPK 2022. /sulteng.pikiran-rakyat.com

"Pelamar prioritas 2 (guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021) merupakan honorer K2," bunyi Pasal 5 Ayat 3.

Pasal 5 Ayat 4 menyebutkan bahwa pelamar prioritas 3 (lulusan PPG yang memenuhi PG PPPK 2021) merupakan guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.

Selanjutnya dalam Pasal 6 dijabarkan, pelamar umum terdiri atas lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan pPelamar yang terdaftar di Dapodik.***

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah