Penjelasan Terbaru Menkeu Sri Mulyani Soal Pencairan Gaji ke-13

- 4 Juni 2022, 15:16 WIB
Menkeu Sri Mulyani.
Menkeu Sri Mulyani. /ANTARA/Youtube Itjen Kemenkeu

Terkait teknis pengaturan pemberian Gaji ke-13 akan dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan Gaji ke-13 dilakukan seiring dengan masuknya tahun ajaran baru anak sekolah.

Baca Juga: Bikin Air Mata Meleleh! Puisi Ridwan Kamil untuk Eril dan Sungai Aare

"Pemberian Gaji ke-13 ini seperti selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama menjelang tahun ajaran baru yang dilakukan Juli, yang biasanya identik juga dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra putri ASN, TNI, Polri," ujarnya dikutip dari kemenkeu.go.id, Sabtu 4 Mei 2022.

Sri Mulyani juga menyebutkan bahwa pemberian Gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan dalam menangani pandemi lewat pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional.

Selain itu, pemberian Gaji ke-13 ini diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.***

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah