Terkait teknis pengaturan pemberian Gaji ke-13 akan dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan Gaji ke-13 dilakukan seiring dengan masuknya tahun ajaran baru anak sekolah.
Baca Juga: Bikin Air Mata Meleleh! Puisi Ridwan Kamil untuk Eril dan Sungai Aare
"Pemberian Gaji ke-13 ini seperti selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama menjelang tahun ajaran baru yang dilakukan Juli, yang biasanya identik juga dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra putri ASN, TNI, Polri," ujarnya dikutip dari kemenkeu.go.id, Sabtu 4 Mei 2022.
Sri Mulyani juga menyebutkan bahwa pemberian Gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan dalam menangani pandemi lewat pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional.
Selain itu, pemberian Gaji ke-13 ini diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.***