FLORES TERKINI - Berikut ini adalah update pemberian gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Semoga ini menjadi kabar baik dan membahagiakan seluruh Pegawai Negeri Sipil dan para Pensiunan.
Kabar terbaru mengenai gaji ke-13 ASN dan para pensiunan ini sudah disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada beberapa waktu yang lalu.
Menkeu Sri Mulyani telah memastikan bahwa jadwal pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) dan para pensiunan akan direalisasikan pada bulan Juli 2022 ini.
Sri Mulyani juga telah menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 ASN dan pensiunan ini biasanya dilakukan bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
"Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan, kemudian satu bulan, Juli. tahun [ajaran] baru sekolah, sebelum itu biasanya kami cairkan,"katanya, Selasa 7 Juni 2022 dikutip dari menkeu.go.id
Terkait dengan besaran gaji ke-13, Sri Mulyani juga memastikan, besarannya sama dengan besaran THR PNS yang telah dicairkan sebelumnya.
Terkait dengan pencairan gaji ke 13 2022 ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022.
Di dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 itu membicarakan tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Pemberian gaji ke 13 ini dilakukan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
“Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” ditegaskan pada Pasal 2.
Adapun besaran gaji ke 13 akan diberikan kepada penerima sama dengan jumlah THR 2022.
Adapun beberapa besaran gaji ke-13 dan THR yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berdasarkan komponen di bawah ini:
- Gaji pokok
Baca Juga: SINOPSIS IKATAN CINTA Senin 13 Juni 2022: Aldebaran Ngamuk, Polisi Temukan Alat Bukti Tes DNA
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- 50 persen tunjangan kerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.
Ketentuan ini berlaku bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.
Perlu diketahui bahwa pemerintah telah menganggarkan Rp34 triliun untuk pemberian THR dan gaji ke 13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS dan juga pensiunan.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
Melalui K.L Rp10,3 triliun diberikan pada ASN pusat, TNI dan juga Polri.
Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp15 triliun untuk ASN daerah, termasuk PNS daerah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Adapun ditambahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah masing-masing.
Melalui Bendahara Umum Negara sebesar Rp9 triliun untuk pensiunan
Lantas kapan gaji ke 13 akan cair? Sebagaimana yang tertuang dari Pasal 11 ayat 1 dan 2, gaji ke 13 akan cair pada bulan Juli 2022.
Jelasnya, Menkeu Sri Mulyani mengatakan pencairan gaji ke 13 dilakukan saat tahun ajaran baru anak sekolah.
Perpresnya sudah ditetapkan, biasanya mengikuti tahun ajaran sekolah. Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan. Kemudian satu bulan, Juli. Tahun (ajaran) baru sekolah sebelum itu biasanya kami cairkan," ujar Sri Mulyani dalam pernyataan resminya.***