Tak Cuma Punya 2 Universitas, Khilafatul Muslimin Juga Wajibkan Warganya Infak Seribu Rupiah Setiap Hari

- 17 Juni 2022, 21:36 WIB
Lambang Khilafatul Muslimin
Lambang Khilafatul Muslimin /khilafatulmuslimin.net

FLORES TERKINI – Delik baru dari kegiatan organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin akhirnya terkuak, terutama soal pendanaan dan kepemilikan atas beberapa sekolah dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga universitas.

Soal pendanaan berdasarkan temuan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, anggota yang tergabung dalam Khilafatul Muslimin diwajibkan memberi infak sebesar Rp1.000 per hari.

“Semua ini warga-warganya mulai dari tingkat paling bawah wajib memberikan infak sedekah per hari Rp1.000, data yang kami dapatkan ini baru puluhan ribu,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 16 Juni 2022, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: CEK FAKTA: Covid-19 Kembali Mewabah, Menko Luhut Minta Lansia Tak Keluar Rumah Sebulan

Pihaknya juga menduga, ormas tersebut turut mendapatkan pendanaan dari pihak luar, namun hal ini masih harus diselidiki lebih lanjut.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada dana-dana dari luar, ini masih tahap penyelidikan dan sejak awal kami sudah berkoordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," ujarnya.

Selain pendanaan dengan sistem wajib infak, Khilafatul Muslimin juga memiliki tingkatan pendidikan dalam lembaga pendidikannya sendiri.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK BESOK Sabtu 18 Juni 2022 Capricorn, Aquarius, dan Pisces: Bersiaplah Menghadapi Tantangan Baru

Hengki menyebut, sekolah-sekolah yang dimiliki Khilafatul Muslimin tersebut mulai dari tingkat SD hingga universitas.

“Mereka memiliki sekolah dari SD tiga tahun, SMP dua tahun, SMA dua tahun dan dua Universitas. Satu ada di Bekasi dan satu ada di NTB,” bebernya.

Namun sistem pendidikan di ormas tersebut, kata dia, berbeda dengan sistem pendidikan resmi pemerintah Indonesia.

Baca Juga: Anak di Bawah Umur Digilir 3 Pemuda Usai Pesta Nikah di Belu, Korban Turut Diperas Rp500 Ribu

Setelah dua tahun menempuh pendidikan di universitas, mereka mendapatkan Sarjana Kekhilafahan Islam. Selama dua tahun mendapatkan gelar SKH, Sarjana Kekhalifahan Islam.

Menurutnya, pendidikan di ormas Khilafatul Muslimin sebagian besar didanai oleh warganya melalui wajib infak.

"Mereka dalam pendidikannya ini didanai oleh warga. Kemudian juga untuk merekrut atau pengkaderan ini siswa-siswanya, pendidikannya bersifat gratis. Jadi, masuk gratis. Tapi wali muridnya akan dibaiat wajib memberikan infak," tambahnya.

Baca Juga: Libas San Juan Lebao, Tunas Cendana Dapat 1 Tiket ke Babak 16 Besar Liga 1 ASKAB PSSI Flotim

Hengki menegaskan, sistem pendidikan yang mereka ajarkan adalah sebuah alat untuk melakukan tindakan melawan hukum.

“Yayasan pendidikan yang didirikan ini, itu adalah sebagai suatu alat. Oleh karenanya, aktanya kami sita sebagai instrumental delik alat kejahatan karena memang digunakan untuk melakukan tindakan yang berlawanan dengan hukum,” tandasnya.

Menurut dia, temuan delik baru ini membuat pihaknya akan menetapkan Khilafatul Muslimin telah melanggar Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Undang-undang Pesantren.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga 1 ASKAB PSSI Flotim Hari Ini: Hujan Kartu Kuning, San Juan Lebao Turun Kasta

"Perbuatan melawan hukum baru, yaitu terkait dengan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional. Di mana, kegitan mereka juga melanggar sisdiknas dan juga Undang-undang tentang Pesantren," ungkap Hengki saat konferensi pers di Polda Metro, Jakarta, Kamis, 16 Juni 2022.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya bersama dengan Kementerian Agama telah memeriksa sistem pendidikan ormas tersebut yang dilaksanakan selain dengan media syiar, yakni melalui lembaga pendidikan dan pengkaderan.

Dari pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa lembaga pendidikan yang disebut Khilafatul Muslimin sebagai pesantren, faktanya bukanlah pesantren.

Baca Juga: RAMALAN SHIO Sabtu 18 Juni 2022 Kelinci, Naga, dan Ular: Jual Apa yang Tidak Lagi Anda Gunakan

"Tidak memenuhi persyaratan sebagai persantren. Mereka memiliki 25 pondok pesantren, sementara ya. Tetapi, apabila dihitung unitnya karena ada tingkatannya, yaitu terdiri dari 31," ujar Hengki.

Hengki menjelaskan, lembaga pendidikan yang mereka sebut pesantren ini kurikulumnya diatur oleh murabbi untuk masing-masing pimpinan pondok pesantren.

Pimpinan pesantren itu dalam struktur organisasi Khilafarul Muslimin setara dengan Menteri Pendidikan.

Sementara kurikulum pendidikan yang dibuat mereka berbasiskan khilafah dan tak pernah mengajarkan Pancasila maupun UUD 1945.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK BESOK Sabtu 18 Juni 2022 Aries, Taurus, dan Gemini: Peluang Bagus Datang Menghampiri Anda

“Mereka juga diajarkan hanya taat kepada kholifah sedangkan kepada pemerintah Indonesia tidak wajib,” jelasnya.

Selain itu, murid-muridnya juga diajarkan bahwa sistem pemerintahan yang dikenal adalah khilafah, dan di luar itu diajarkan sebagai sistem thogut atau buatan setan maupun iblis.

"Semua lembaga pendidikannya tidak mengacu kepada perundang-undangan nasional. Apakah itu UU Sisdiknas maupun UU Pesantren. Memang dalam UU tersebut mewajibkan berazaskan Pancasila dan UUD 1945," sebut Hengki.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah