Kabar Gembira! Gaji ke-13 PNS Cair Sepekan Lagi, Kemenkeu Siapkan Rp34 T

- 21 Juni 2022, 15:13 WIB
Ilustrasi gaji ke-13 segera cair.
Ilustrasi gaji ke-13 segera cair. /WARTA PONTIANAK/

FLORES TERKINI – Kabar gembira kembali hadir di akhir bulan Juni 2022 ini yakni akan adanya pencarian gaji ke-13 buat Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan Pensiunan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui bahwa telah menyiapkan anggaran sebesar Rp34 triliun untuk pembayaran Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurutnya, anggaran ini sama dengan yang digelontorkan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) PNS bulan lalu.

Baca Juga: Vaksin Nusantara Dibuat Berbasis Antigen Terkuat dari Tubuh, Terawan: Tidak Perlu Suntikan Dosis Ketiga

Anggaran THR tahun lalu ditetapkan sebesar Rp34,3 triliun. Dana itu akan disebar kepada PNS yang ada di Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp10,3 triliun, kepada PSN daerah Rp15 triliun serta untuk pensiunan sebesar Rp9 triliun.

Bendahara negara ini memastikan bahwa pencairan Gaji ke-13 akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2022 yang diturunkan ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2022 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas.

Sementara itu terkait dengan waktu pencairan Gaji ke-13 ini menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, akan segera cair mulai 1 Juli 2022.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini, Selasa 21 Juni 2022: TBL, Dahsyatnya 2021, Idola Cilik, Ikatan Cinta

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb Kementerian Keuangan Tri Budhianto sebagaimana dikutip dari laman kemenkeu.go.id, Selasa 21 Juni 2022.

"Sesuai dengan ketentuannya gaji ke-13 akan dibayarkan pada tanggal 1 Juli 2022," ujar Tri.

Menurutnya terkait dengan proses persiapan pembayaran gaji ke-13 ini sudah bisa dimulai tanggal 23 Juni 2022 untuk rekonsiliasi gaji. Pengajuan SPM Gaji ke-13 dapat dilakukan mulai tanggal 24 Juni 2022.

Baca Juga: Simak Sinopsis Gangaa ANTV Hari Ini, Selasa 21 Juni 2022: Nyawa Niranjan Diancam Bahaya Besar

"Proses pencairan diatur lebih cepat mulai tanggal 23 Juni sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi bottleneck pencairan dana di tanggal 1 Juli. Dengan demikian, diharapkan pada tanggal 1 Juli sebagian besar satker sudah dapat dibayarkan Gaji ke-13 nya," sambung Tri.

Sebagai informasi, untuk satker yang mengajukan pencairan setelah tanggal 1 Juli tetap akan dilayani dan dibayarkan Gaji ke-13.***

Editor: Max Werang

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah