KPU Umumkan Pendaftaran Partai Politik, Ini Waktu dan Batas Akhirnya

- 25 Juli 2022, 19:22 WIB
 Ilustrasi pemilu.
Ilustrasi pemilu. / /prfmnews//

FLORES TERKINI – Pesta demokrasi lima tahunan atau biasa disebut dengan Pemilihan Umum (Pemilu) untuk tahun 2024 tak terasa sudah berada di ambang pintu.

Segenap Partai Politik (Parpol) dan petugasnya pun terlihat mulai berjibaku melalukan sejumlah kegiatan untuk turun menemui pemegang kedaulatan, yakni rakyat.

Namun, ada sejumlah tahapan lain yang harus dipenuhi oleh setiap parpol mengenai pendaftaran parpol pun masih menunggu instruksi lebih lanjut melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dalam bentuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Baca Juga: Kampanye Sadar ASF, Wagub NTT: Jangan Takut Beternak Babi

Hari ini, Senin 25 Juli 2022, KPU RI pun melakukan kegiatan sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik Pemilu 2024 kepada partai politik calon peserta pemilu.

Dilansir dari ANTARA, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa sampai dengan saat ini PKPU sudah resmi diundangkan dan sudah mulai berlaku.

"Peraturannya sudah resmi diundangkan dan mulai diberlakukan sehingga penting bagi kami menyosialisasikan atau menyampaikan perkembangan informasi kepada partai politik," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Selasa 26 Juli 2022: Libra Hindari Konflik, Scorpio dan Sagitarius Temukan Cinta

Adapun anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan bahwa Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 sebelum diundangkan sudah melalui tahapan "legal drafting", uji publik, konsultasi dengan DPR RI hingga harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah