Pendaftaran PPPK Tahun 2022 Sudah Sejauh Mana? Simak Penjelasan Lengkap BKN Berikut Ini

- 3 Agustus 2022, 14:48 WIB
Penjelasan Lengkap BKN Tentang Pendaftaran PPPK 2022
Penjelasan Lengkap BKN Tentang Pendaftaran PPPK 2022 /Flores Terkini/Kolase Foto; bkn.go.id

FLORES TERKINI - Bagi kalangan honorer di Indonesia tentu saja selalu mencari tahu tentang informasi pendaftaran Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022.

Sementara itu teka-teki kapan pendaftaran PPPK 2022 dibuka hingga kini belum jelas, pasalnya pemerintah masih sibuk melakukan pendataan honorer.

Sebenarnya pendaftaran PPPK 2022 ini mulai dibuka pada September mendatang namun kemungkinan jadwal itu molor.

Baca Juga: TERBARU 2022! Simak Syarat Naik Kapal Pelni untuk Perjalanan Dalam Negeri: Regulasi Covid-19 Tetap Berlaku

Saat ini pemerintah sedang fokus melakukan pendataan honorer yang harus selesai paling lambat 30 September. Setelah itu, baru pendaftaran PPPK 2022 dibuka.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mendapatkan mandat dari Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Mahfud MD untuk menyiapkan sistem pendataan honorer tersebut.

Amanat tentang hal ini telah dituangkan dalam Surat Edaran Nomor Menpan RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli 2022.

Baca Juga: Link Live Streaming HD Piala AFF U16 Indonesia vs Singapura Hari Ini, Prediksi Jalannya Pertandingan

Dikutip dari laman resmi BKN @bkn.go.id, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan saat ini pemerintah baru mencoba melakukan pemetaan jumlah pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di seluruh instansi. Sistemnya saat ini tengah dipersiapkan BKN.

Kemungkinan butuh waktu hingga 2-3 minggu ke depan, terhitung sejak SE MenPAN-RB diterbitkan, aplikasi pendataan honorer itu selesai.

Baca Juga: Hati Starla Bagai Tersayat Pedang Saat Nila Tanyakan Hal Ini, Sinopsis Cinta Setelah Cinta Rabu 3 Agustus 2022

"Insyaallah paling cepat pertengahan Agustus aplikasi pendataan honorer selesai, sampai dengan uji keamanan sistem oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)," kata Deputi Suharmen, dikutip dari bkn.go.id, Selasa 2 Agustus 2022.

Suharmen menyebutkan sistemnya itu berlaku untuk seluruh tenaga non-ASN tanpa terkecuali.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Setelah Cinta Rabu 3 Agustus 2022: Aneh, Ayu Cemburu Lihat Kedekatan Arya dan Starla

Baik itu honorer K2, non-K2, guru, tenaga kesehatan, penyuluh, tenaga administrasi, teknis lainnya.

Begitu juga dengan guru honorer lulus passing grade (PG) seleksi PPPK 2021, tidak lulus PG, dan belum ikut tes.

"Jadi, pendataan ini khusus tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah pusat dan daerah. Tidak ada pengecualian," sambungnya.

Suharmen menambahkan bahwa hasil pendataan honorer itu kemudian akan dijadikan database tenaga non-ASN.

Baca Juga: Love Story The Series Hari Ini Rabu 3 Agustus 2022: Argadana Nekat Bangkit Kembali Pasca Diblokir dari Kerjaan

Setelah diketahui postur keseluruhannya, baru kemudian bisa disusun kebijakannya mau seperti apa.

Teringat lagi akan amanat PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, bahwa per 28 November 2023, status kepegawaian di Indonesia hanya ada PNS dan PPPK.

Lantas kapan jadwal seleksi CPNS dan seleksi PPPK 2022 dimulai? Deputi Suharmen mengungkapkan sampai saat ini kegiatannya baru sebatas pendataan saja.

Baca Juga: TRAILER IKATAN CINTA HARI INI: Andin Jadi Sosok Penghalang Kemesraan Sal dan Sienna, Kok Bisa?

Sebab, tanpa data yang valid tentu akan sulit menyusun kebijakan penyelesaian tenaga non-ASN ini akan seperti apa.

Jadi, kami bersama-sama KemenPAN-RB, baru sebatas melakukan pemetaan, sehingga nanti kebijakan untuk penyelesaian tenaga non-ASN ini bisa lebih tepat,” terangnya.

Dalam SE MenPAN RB tentang Pendataan Honorer, masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) diwajibkan melakukan pemetaan data tenaga non-ASN melalui sistem aplikasi yang dibuat BKN. Tenggang waktunya adalah 30 September 2022.***

Editor: Max Werang

Sumber: www.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah