Brigadir RR, Ajudan Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka: Ini Penjelasan Dirtipidum Bareskrim Polri

- 8 Agustus 2022, 11:55 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi. /ANTARA/Laily Rahmawaty

FLORES TERKINI - Brigadir Ricky Rizal atau RR yang adalah ajudan istri Ferdy Sambo kini telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus kematian yang menimpa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Terhadap penetapan Brigadir RR menjadi tersangka, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi pun memberikan penjelasan dan menyebutkan alasannya.

Dikatakannya bahwa Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.

Baca Juga: Dengan Air Mata, untuk Pertama Kalinya Istri Ferdy Sambo Muncul di Publik: Kapan dan Apa yang Diucapkannya?

"Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Andi dikutip dari ANTARA, Senin 8 Agustus 2022.

Namun dalam penjelasan tersebut, Andi tidak merinci secara detail dua alat bukti tersebut apa saja, dan bagaimana peran Brigadir RR dalam peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022 yang lalu.

Baca Juga: Pernah Bunuh Napi di Lapas Cebongan, Serda Ucok Siap Bantu Ungkap Kasus Kematian Brigadir J

Hal itu lantaran dikatakannya bahwa terkait dengan dua alat bukti ini bukan untuk dipublikasikan namun digunakan sebagai materi pendidikan.

"Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi," ujar ketua Tim Penyidikan Tim Khusus Bareskrim Polri itu.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menahan sopir dan ajudan Putri Candrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, berinisial Bharada RE dan Brigadir RR.

Baca Juga: UPDATE Jadwal Acara TransTV Hari Ini, Senin 8 Agustus 2022: Nonton Dream Box Indonesia dan King Arthur

Bharada RE adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Rabu 3 Agustus 2022 yang lalu.

Sedangkan Brigadir RR ditahan mulai Minggu 7 Agustus 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Brigadir RR ditersangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Cek Ramalan Zodiak Besok Senin 8 Agustus 2022 Capricorn, Aquarius, dan Pisces: Pelihara Cinta dengan Kebenaran

Pasal ini berbeda dengan sangkaan pasal terhadap Bharada E, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto 338, junto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Sementara itu, terkait kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri memeriksa 25 orang personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: SINOPSIS IKATAN CINTA Senin 8 Agustus 2022: Bukan Aldebaran, Ternyata Sosok Ini yang Selamatkan Andin

Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari di Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk pemeriksaan.

Tim gabungan Itsus melakukan pengawas pemeriksaan khusus terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Baca Juga: Jadi Lokasi Syuting Film Pengabdi Setan 2, Ternyata Ini Sejarah Rusun Kalimalang Residence

Tim telah memeriksa 10 saksi dan beberapa bukti terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh Ferdy Sambo dalam penanganan TKP Duren Tiga.

Kemudian untuk pertama kalinya istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi muncul ke hadapan publik saat menjenguk suaminya di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Minggu 7 Agustus 2022.

Putri menyampaikan bahwa dirinya mencintai suaminya, dan sudah mengikhlaskan semua peristiwa yang dialami oleh keluarganya.

Baca Juga: Sinopsis Film Santiago Oputa Yi Koo, Sebuah Karya Anak Bangsa Sambut Hari Kemerdekaan RI

"Saya Putri, bersama anak-anak. Saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya, saya mohon doa agar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini. Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," kata Putri.

Hingga hari ini, genap satu bulan kasus penembakan Brigadir J bergulir, sejak peristiwa terjadi pada Jumat 8 Juli 2022. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa ini.***

Editor: Max Werang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah