Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Ada Apa?

- 2 September 2022, 16:50 WIB
Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin Simanjuntak. /Antara/Tuyani

Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: STTL/315/VIII/2022/Bareskrim Polri tertanggal 31 Agustus 2022.

Zakirudin menyebut, dasar pelaporan yang dibuat karena kedua terlapor kerap membuat berita hoaks atau bohong dalam kasus kematian Brigadir Yosua.

Baca Juga: BSU Siap Cair September 2022, Berikut Cara Cek Penerimanya untuk Dapat Rp600 Ribu

"Untuk Kamaruddin ‘kan bicara antara lain di beberapa media online dia mengatakan ada sayatan, ada jari-jari hancur, katanya telah ditembak, ada jeratan leher," ungkapnya.

Padahal diketahui, berdasarkan hasil autopsi ulang dan pemeriksaan jaringan oleh tim forensik, hanya ditemukan lima luka tembak di tubuh Brigadir J.

Terkait hal tersebut, Zakirudin menilai, pernyataan-pernyataan pengacara keluarga Brigadir J itu merupakan sebuah penggiringan opini publik.

Baca Juga: Update Jadwal Acara RCTI Hari Ini, Jumat 2 September 2022: Saksikan Aku Bukan Wanita Pilihan dan Ikatan Cinta

"Itu kan penggiringan opini semacam ini untuk membangun suatu kebencian kepada pihak keluarga ini, itu sudah menyerang kepada kepentingan pribadi, personal," tuturnya.

Sementara itu, Deolipa Yumara yang merupakan mantan pengacara dari Baharada E alias Richard Eliezer dilaporkan terkait ucapannya mengenai Putri Candrawathi.

Pengacara nyentrik itu sempat menyebut istri Ferdy Sambo kepergok berhubungan intim dengan Kuat Maruf dan ucapan lainnya.

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: Vox Timor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah