Menpan RB Azwar Anas Prioritaskan Pemenuhan Kebutuhan Guru dan Kesehatan Tahun 2022

- 16 September 2022, 19:00 WIB
Menpan RB Azwar Anas Prioritaskan Pemenuhan Kebutuhan Guru dan Kesehatan Tahun 2022
Menpan RB Azwar Anas Prioritaskan Pemenuhan Kebutuhan Guru dan Kesehatan Tahun 2022 /Flores Terkini/peraturan.bpk.go.id

Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta.

Disebutkan, tenaga tersebut di atas telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

Baca Juga: Bagian Sensitifnya Diraba Brigadir J Tapi Masih Betah dalam Satu Rumah, LPSK: Hal Ini Terlalu Nekat

"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," terang Alex.

Sementara pelamar Prioritas II adalah THK-II. Pelamar Prioritas III merupakan guru non-ASN di sekolah negeri yang telah terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Adapun lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.

Baca Juga: Hacker Bjorka Sebut Ferdy Sambo dan Tito Karnavian Punya Hubungan Spesial: Seperti Apa Hubungan Mereka?

Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nunuk Suryani menjelaskan, pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan tiga mekanisme.

Pertama, menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Mekanisme kedua adalah dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: Kemen PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x