Polri telah menetapkan setidaknya 5 tersangka dalam kasus ini, diantaranya selain Ferdy Sambo, ada Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Putri Candrawathi sebagai istri dari FS dan Kuat Ma’ruf sebagai asisten rumah tangga FS.
Saat ini para tersangka telah dijerat pasal 340 KUHP Juncto 338 juncto 55 beserta 56 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.
Terkait Psikologis Sambo
Ahmad Taufan Damanik, selaku Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengungkapkan fakta mengejutkan.
Secara psikologis, Ferdy Sambo merasa jika dirinya mampu merekayasa pembunuhan yang telah dilakukannya pada Brigadir J.
Psikologis FS ini dikarenakan ia memiliki pengaruh kekuasaan dengan jabatannya sebagai Kadiv Propam.
Baca Juga: Terungkap Peran Agus Nurpatria dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Ternyata Tidak Hanya Merusak CCTV
Ahmad Taufan menambahkan bahwa dengan kekuasaan yang dimiliki Sambo inilah Ferdy Sambo menjadi pede dan yakin akan berhasil mengelabui hukum.