Selain misteri rekening, kasus pembunuhan Brigadir J juga harus menyeret beberapa personel Polri yang berujung pada sanksi demosi.
Belum lama ini, mantan dari BA Roprovos Divisi Profesi dan Pengamanan, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, mendapatkan sanksi etik berupa mutasi bersifat demosi hingga 2 tahun.
Penjatuhan sanksi tersebut berlangsung ketika sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa 13 September 2022.
Sanksi tersebut dijatuhkan karena intimidasi yang dilakukan Frilliyan terhadap dua orang wartawan yang tengah meliput kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga: Koplo Superstar ANTV Hadirkan Keseruan di Panggung 10 Besar Hari Ini, Tayang Jam Berapa?
Peiputan ini sendiri berlangsung di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo pada beberapa waktu yang lalu.
Intimidasi ini dilakukan oleh Frilliyan bersama dengan Bharada Sadam, sopir Sambo. Hingga berujung pada penjatuhan sanksi demosi selama 1 tahun kepada Bharada Sadam.
Selain Sadam dan Frillyan, KKEP juga sudah menjatuhkan sanksi berupa demosi sebelumnya selama 1 tahun kepada AKP Dyah Candrawati.***