Bawaslu Kendal Temukan Calon Anggota PPDP Dari Parpol

- 9 Juli 2020, 19:53 WIB
Proses deleksi calon anggota PPDP
Proses deleksi calon anggota PPDP /Doc Adang Purnomo

 

WARNAMEDIABALI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal Jawa Tengah, menemukan puluhan calon anggota Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang masuk dalam data Sistem Infomasi Partai Politik (SIPOL), ternyata banyak yang bermasalah seperti belum cukup umur dan terdaftar sebagai Caleg DPRD Kendal pada Pemilu 2019.
PPDP saat ini tengah dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal untuk Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.

“Hasil pengawasan kami ada 21 Calon PPDP masuk SIPOL. Diduga mereka anggota parpol, artinya tidak netral. Lalu satu orang belum menuhi syarat umur minimal dua puluh tahun, satunya lagi kemarin jadi Caleg DPRD Kendal Dapil IV saat Pemilu 2019,” kata Achmad Ghozali, selaku Kordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kendal, Jum’at (9/7/2020) siang.

Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani, mengatakan bahwa atas temuan tersebut, Bawaslu Kendal sudah melayangkan surat kepada KPU Kendal dengan Nomor 543 Tahun 2020 perihal saran perbaikan agar temuan pengawasan ini segera ditindaklanjuti.

Baca Juga: Dandim Kendal Lepas Anggotanya yang Purna Tugas

“KPU Kendal harus lebih cermat dalam rekrutmen jajarannya prioritasnya PPDP. Sebagai pelaksana rekrutmen harus melakukan mekanisme internal lebih ketat untuk memastikan calon PPDP netral," ujar Odilia.

Baca Juga: Kafe dan Restauran di Jimbaran Siap Melayani Para Wisatawan

Odilia menambahkan bahwa Bawaslu Kendal, Panwaslu Kecamatan beserta Panwaslu Kelurahan/Desa, telah melakukan pengawasan rekrutmen PPDP KPU Kendal ini sejak dimumkannya rekruitmen pada tanggal 24 Juni 2020. Hingga saat ini proses pengawasan masih tetap berlangsung.

Baca Juga: Wakapolres Bangli Dampingi Wakapolda Bali Panen Raya Ikan Serentak di Kintamani

"Calon PPDP merupakan usulan dari PPS kemudian diteruskan ke PPK dan selanjutnya ditetapkan dan dilantik oleh KPU Kabupaten Kendal," pungkas Odilia. (**).

Editor: Bayu Ardiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah