Tak Ada Toleransi! KemenPPPA Kecam Kasus Pencabulan terhadap 19 Pelajar di Minahasa

- 19 Februari 2023, 08:05 WIB
Ilustrasi pencabulan anak.
Ilustrasi pencabulan anak. /Pixabay/Alexas_Fotos

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini 19 Februari 2023: Nonton House Of Mama Gigi dan Rindu Bukan Rindu

Kemudian, KemenPPPA juga mendorong proses hukum bagi pelaku berlanjut agar kasus tersebut tidak lagi terulang dan korban serta keluarganya mendapatkan keadilan.

Nahar menyampaikan, jika terbukti melakukan tindak kekerasan seksual, khususnya pencabulan terhadap anak, maka sesuai dengan  Pasal 82 Ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pelakunya dapat dikenai sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara, dan dapat diperberat 1/3 dari ancaman pidananya karena terduga pelaku adalah seorang pendidik dan korbannya lebih dari satu orang.

Nahar juga mendorong agar masyarakat yang mengalami atau mengetahui segala bentuk kasus kekerasan agar segera melapor ke pihak berwajib atau melalui SAPA 129 KemenPPPA pada hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

“Dengan berani melapor, maka akan dapat mencegah berulangnya kasus sejenis terjadi kembali,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: kemenpppa.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x