Tak Ada Toleransi! KemenPPPA Kecam Kasus Pencabulan terhadap 19 Pelajar di Minahasa

- 19 Februari 2023, 08:05 WIB
Ilustrasi pencabulan anak.
Ilustrasi pencabulan anak. /Pixabay/Alexas_Fotos

FLORES TERKINI – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam keras kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru kepada 19 pelajar laki-laki di Minahasa Selatan.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar, menegaskan bahwa KemenPPPA tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan.

Pasalnya menurut Nahar, lingkungan pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak untuk mengenyam pendidikan dan menjadi lokasi pengasuhan alternatif.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini 19 Februari 2023: Saksikan Indonesia's Next Top Model S3 dan MasakIni MasakItu

“KemenPPPA mengecam segala bentuk kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab di satuan pendidikan,” tegas Nahar pada Sabtu, 18 Februari 2023, dikutip dari kemenpppa.go.id.

Menurutnya, kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru kepada 19 anak murid itu telah menimbulkan trauma yang mendalam dan menyakiti perasaan keluarga korban.

Lanjut Nahar, KemenPPPA melalui Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) pada Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) akan terus berkoordinasi dengan Dinas PPPA Kabupaten Minahasa Selatan.

Baca Juga: Soal Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023, Menhub Budi Karya Sumadi: Tahun Ini Sangat Menantang

Hal itu untuk memastikan perlindungan, pemenuhan hak dan keadilan bagi korban terpenuhi, serta memberikan efek jera bagi pelaku melalui sanksi hukum yang tegas.

Dinas PPPA Kabupaten Minahasa Selatan, menurut Nahar, telah melakukan upaya perlindungan dan pemenuhan hak atas korban telah dilaksanakan, salah satunya melalui pendampingan psikologis bagi korban anak.

“Dari hasil koordinasi dengan Dinas PPPA Kabupaten Minahasa Selatan, mereka telah melakukan upaya penanganan psikologis kepada anak-anak korban melalui pelaksanaan asesmen untuk memetakan kondisi psikis korban,” ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini 19 Februari 2023: Saksikan MasterChef Indonesia S10 dan Ikatan Cinta

Selain itu, Dinas PPPA  berkolaborasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sulawesi Utara juga sedang mempersiapkan upaya penanganan psikologis bagi korban agar bisa pulih dari trauma yang dialami.

Nahar menyampaikan, kasus pencabulan yang dilakukan oleh guru di Minahasa Selatan dilakukan di sekolah dan di rumah pelaku dengan modus menahan korban saat pulang sekolah dan mengajak korban bermain video game.

Pelaku memegang alat kelamin korban, hingga melakukan sodomi kepada tiga orang korban. Selain itu, pelaku juga mengancam korban tidak akan memberikan nilai bagus jika korban tidak mengikuti kemauannya.

Baca Juga: Sudah Tayang di 64 Negara, Kiko in The Deep Sea Diharapkan Jadi Pemantik Kreativitas Sineas Muda

Nahar menambahkan, beberapa anak mengaku mendapat perlakuan tidak pantas lebih dari sekali hingga lima kali.

Namun, saat ini korban sudah dapat bersekolah dan beraktivitas seperti biasa dengan tetap mendapat pendampingan dari Dinas PPPA setempat.

“KemenPPPA melalui Tim SAPA pada Layanan AMPK akan menjalin koordinasi lebih lanjut dengan UPTD PPPA Sulawesi Utara dan Dinas PPPA Menahasa Selatan untuk memastikan pendampingan psikis bagi korban akan terus berjalan sesuai dengan kebutuhan,” Nahar menekankan.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini 19 Februari 2023: Nonton House Of Mama Gigi dan Rindu Bukan Rindu

Kemudian, KemenPPPA juga mendorong proses hukum bagi pelaku berlanjut agar kasus tersebut tidak lagi terulang dan korban serta keluarganya mendapatkan keadilan.

Nahar menyampaikan, jika terbukti melakukan tindak kekerasan seksual, khususnya pencabulan terhadap anak, maka sesuai dengan  Pasal 82 Ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pelakunya dapat dikenai sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara, dan dapat diperberat 1/3 dari ancaman pidananya karena terduga pelaku adalah seorang pendidik dan korbannya lebih dari satu orang.

Nahar juga mendorong agar masyarakat yang mengalami atau mengetahui segala bentuk kasus kekerasan agar segera melapor ke pihak berwajib atau melalui SAPA 129 KemenPPPA pada hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

“Dengan berani melapor, maka akan dapat mencegah berulangnya kasus sejenis terjadi kembali,” pungkasnya.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: kemenpppa.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x