FLORES TERKINI – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang terlibat dalam perkara pidana pembunuhan Brigadir J akhirnya menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sidang Komisi Kode Etik Polri ini dijalankan dengan memakan waktu selama 7 jam, terhitung mulai pagi pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Dalam pembacaan sidang KKEP, Rabu 22 Februari 2023, Komisi Sidang memutuskan tidak memecat Bharada Richard Eliezer terkait pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga: 5 Tips Mengatasi Malware di Internet pada Tahun 2023, Nomor 3 Paling Berbahaya dan Patut Diwaspadai
Komisi sidang menyatakan tetap mempertahankan Bharada Eliezer sebagai personel Polri.
"Menjatuhkan sanksi administrasi bersifat demosi selama satu tahun," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikutip dari ANTARA, Rabu 22 Februari 2023.
Selain saksi administrasi, Komisi Etik Polri menjatuhkan sanksi bersifat etika, bahwa perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Baca Juga: Terungkap Identitas Anggota TNI yang Terlibat Evakuasi Dramatis Kapolda Jambi, Prajurit Kopasgat AU
Eliezer juga dijatuhi sanksi kewajiban untuk meminta maaf di hadapan Sidang KKEP dan pimpinan Polri.